Kemenkes dan KPK Teken MoU, Tempatkan Petugas Anti Korupsi Kesehatan
Kemenkes dan KPK menandatangani MoU perangi korupsi sistemik sektor kesehatan 2026-2030, dengan menempatkan petugas KPK untuk pengawasan integritas

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberantas korupsi sistemik di sektor kesehatan pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan. Kerja sama ini akan berjalan selama periode 2026 hingga 2030, dengan fokus pada pencegahan dan penegakan hukum di seluruh ekosistem kesehatan Indonesia.
Peran Kemenkes dalam Mengatasi Korupsi Sistemik Sektor Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa ekosistem industri kesehatan memiliki potensi besar terjadinya korupsi sistemik, mengingat jumlah pemangku kepentingan yang luas, mulai dari regulator, rumah sakit, asuransi kesehatan, dokter, hingga perusahaan farmasi. Menurutnya, perilaku koruptif di sektor ini dapat menimbulkan beban yang sangat berat bagi masyarakat.
'Kita ingin memperbaiki perilaku yang tidak koruptif di industri ini. Karena ini selain Kementerian Kesehatan sebagai regulator, ada rumah sakit, ada asuransi kesehatan, ada dokter-dokternya, ada perusahaan farmasinya yang membangun ekosistem industri kesehatan, yang sebenarnya kalau kita lihat dari perbedaan harganya, memiliki potensi besar untuk systemic corruption happens in this industry,' tutur Budi dalam sambutannya.
Budi juga membuka petunjuk bagi KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi, dengan menyampaikan bahwa harga obat di rumah sakit milik Kemenkes dapat berbeda hingga dua kali lipat. Ia mencontohkan:
'Saya mau buka rahasia sedikit ya, Pak Setyo boleh juga nanti, tapi saya kasih hint untuk diperiksa. Rumah sakit Kemenkes saja kalau beli obat bisa beda-beda harganya, bisa dua kali lipat,'
Selain itu, Budi menyoroti perbedaan harga obat di Indonesia yang jauh lebih mahal dibandingkan Malaysia. Meskipun sebagian industri kesehatan menyatakan hal ini disebabkan oleh pajak, Budi menegaskan bahwa pajak hanya berkisar 20 hingga 30 persen, sehingga tidak dapat menjelaskan peningkatan harga hingga 500 persen.
'Orang industri kesehatan bilang, "Pak itu gara-gara pajak". Ya pajak kan cuma 20 persen, 30 persen, gimana bisa jadi 500 persen. Tambah kali kurangnya gimana tuh caranya gitu kan. Enggak mungkin kan. Itu pasti ada hal-hal lain di luar pajak yang enggak mau di-disclose. It's definitely bukan pajak,' ucap Budi.
Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan KPK diharapkan dapat membersihkan tidak hanya institusi Kemenkes, tetapi juga seluruh industri kesehatan dari korupsi sistemik.
Langkah Konkrit KPK untuk Pengawasan Integritas
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa untuk membuat kerja sama ini lebih efektif, KPK akan menempatkan petugasnya di Kemenkes. Petugas tersebut akan berperan sebagai Chief of Integrity, yang bertanggung jawab atas pengawasan integritas dan pencegahan korupsi di seluruh tingkat organisasi Kemenkes.
'Tempatkan saja orang kami di sini, gitu. Kami siap menggeser eselon 2 misalkan, eselon 3 pada posisi tertentu untuk membantu, untuk mendukung melakukan pengawasan. Ya bahasa kerennya itu Chief of Integrity lah. Jadi urusan integritas, urusan apa segala macam yang berhubungan dengan masalah pencegahan bisa nanti ditempatkan pada pegawai yang dari KPK,' ucap Setyo.
Setyo juga menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya fokus pada pimpinan tertinggi, tetapi juga hingga ke tataran di bawahnya. Ia menekankan bahwa korupsi sistemik dapat terjadi di seluruh lapisan organisasi, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang menyeluruh.
Menurut Setyo, prioritas utama dalam kerja sama ini adalah penegakan hukum, diikuti dengan pencegahan korupsi. Namun, ia berharap bahwa upaya pencegahan akan lebih dominan dibandingkan penindakan, sehingga dapat mengurangi terjadinya korupsi di masa depan.
'Perlu ada upaya penegakan hukum untuk bisa melakukan pencegahan. Setelah itu baru ada pencegahan pasca-penindakan. Nah, mudah-mudahan dengan adanya kerja sama yang kita lakukan, enggak ada lagi sisi penindakannya. Lebih dominan kepada sisi pencegahan,' ucap Setyo.
Tujuan Bersama untuk Masyarakat
Baik Budi maupun Setyo menyatakan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mengurangi beban yang ditimbulkan oleh korupsi sistemik di sektor kesehatan bagi masyarakat. Budi menegaskan bahwa korupsi di sektor kesehatan memiliki dampak yang sangat besar, baik dari segi kualitas layanan kesehatan maupun biaya yang harus ditanggung masyarakat.
'Kita sangat serius untuk menghilangkan systemic corruption karena dampaknya untuk masyarakat itu luar biasa, bebannya luar biasa tinggi,' imbuhnya.
Dengan adanya kerja sama ini, kedua pihak berharap dapat menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, sehingga masyarakat dapat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kemenkes dan KPK, serta perwakilan industri kesehatan. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang penting dalam memberantas korupsi sistemik di sektor kesehatan Indonesia.
Foto: Ryan Iqbal