KemenHAM Jabar: Harmonisasi Hukum Daerah Cegah Perda Diskriminatif
Kanwil KemenHAM Jabar menekankan harmonisasi produk hukum daerah untuk mencegah perda diskriminatif, sambil menyoroti penurunan Indeks Demokrasi Indonesia di Jawa Barat.

Pengumuman di Kuningan
Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menekankan urgensi harmonisasi produk hukum daerah saat acara koordinasi di Kuningan, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Kepala Kanwil KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan utama untuk mencegah lahirnya peraturan daerah (perda) yang berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Tujuan Harmonisasi Regulasi Daerah
Menurut Hasbullah, harmonisasi produk hukum daerah sangat penting agar setiap regulasi lokal selaras dengan peraturan tingkat atas, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Proses ini juga bertujuan untuk menghindari konflik regulasi yang bisa menimbulkan kepastian hukum yang lemah bagi masyarakat.
"Harmonisasi diperlukan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun prinsip hak asasi manusia," ujar Hasbullah dalam wawancara dengan awak media.
Hubungan dengan Indeks Demokrasi Jawa Barat
Selain itu, Hasbullah menyebut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Demokrasi Indonesia (ID) Jawa Barat mengalami penurunan dalam periode terakhir. Penilaian kualitas demokrasi di wilayah ini mencakup tiga aspek kunci: kebebasan individu, kesetaraan hak sebelum hukum, dan kinerja lembaga pemerintahan.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian dalam penilaian ini adalah sejumlah produk hukum daerah yang dinilai memiliki potensi diskriminatif. Hasbullah tidak menyebut nama daerah atau perda spesifik, tetapi menegaskan bahwa hal ini menjadi bagian dari evaluasi kualitas demokrasi di Jabar.
Jenis Regulasi yang Disoroti
Beberapa regulasi daerah yang menjadi sorotan berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat, dengan ciri khas pembatasan terhadap kelompok masyarakat tertentu atau nuansa keagamaan yang bisa mengeksklusifkan sebagian warga. Hal ini, menurut Hasbullah, bisa mengganggu prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.
Usulan dan Langkah Tindak Lanjut
Untuk mengatasi masalah ini, Kanwil KemenHAM Jabar mengusulkan serangkaian langkah yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah:
- Evaluasi regulasi kadaluarsa: Meninjau kembali perda yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat saat ini.
- Harmonisasi sebelum penetapan: Mengharuskan setiap produk hukum daerah melalui tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.
- Partisipasi masyarakat yang luas: Memastikan proses pembentukan perda melibatkan uji publik dan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat.
Selain itu, Hasbullah menambahkan bahwa setiap perda harus didukung oleh naskah akademik yang kuat dan didasarkan pada data dan analisis yang relevan, sehingga regulasi tersebut bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
"Dengan harmonisasi yang baik dan partisipasi publik yang kuat, produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak seluruh warga," ucap Hasbullah.
Dampak bagi Masyarakat
Harmonisasi produk hukum daerah dianggap sebagai langkah krusial untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Jawa Barat, terutama dalam menjaga kesetaraan dan keadilan bagi semua warga. Dengan adanya penekanan dari KemenHAM Jabar, diharapkan setiap perda yang akan diterbitkan dapat melalui proses evaluasi dan harmonisasi yang ketat, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum atau diskriminasi di masa depan.