Kemendikbudristek Tegaskan Penutupan Prodi Berdasarkan Usulan Kampus
Kemendikbudristek menegaskan penutupan program studi di kampus bukan kebijakan top-down, melainkan usulan kampus. Keputusan ini memastikan ilmu tak hilang dan mendorong prodi baru sesuai prioritas pembangunan nasional.

Jakarta, 29 April 2026 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa keputusan penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi Indonesia bukanlah kebijakan top-down. Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Mokhamad Najib menyatakan bahwa setiap keputusan penutupan prodi sepenuhnya merupakan usulan dari masing-masing institusi pendidikan tinggi, bukan dari kementerian.
Ilustrasi: Para peserta mengikuti ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung.
Keputusan Berdasarkan Usulan Kampus
"Penutupan program studi itu bukan dari kami, bukan dari kementerian. Itu usulan dari perguruan tinggi," ujar Najib saat dihubungi media pada 28 April 2026.
Menurut Najib, penutupan prodi sebenarnya merupakan hal yang umum terjadi di dunia perguruan tinggi, dengan tata cara dan syarat yang diatur jelas dalam Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Ada tiga alasan utama sebuah prodi dapat ditutup berdasarkan peraturan tersebut:
- Usulan resmi dari perguruan tinggi itu sendiri
- Sanksi akibat pelanggaran serius seperti malpraktik atau jual beli ijazah
- Gagal memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dalam jangka waktu lama, termasuk tidak terakreditasi
Dalam praktik sehari-hari, Najib menambahkan, sebagian besar penutupan prodi terjadi berdasar inisiatif kampus, biasanya terkait dengan strategi pengembangan institusi atau minimnya jumlah peminat mahasiswa setiap tahun.
Ilmu Tertentu Tetap Terjaga Setelah Penutupan
Salah satu kekhawatiran masyarakat terhadap penutupan prodi adalah hilangnya disiplin ilmu tertentu. Namun, Najib memastikan bahwa hal ini tidak akan terjadi. Biasanya, keilmuan dari prodi yang ditutup akan dipindahkan ke program studi lain yang relevan.
Sebagai contoh, Najib menyebut bahwa akhir-akhir ini banyak permintaan penutupan prodi diploma tiga (D3) seperti Kebidanan, Akuntansi, dan Bahasa Inggris. Perubahan kebutuhan pasar kerja mendorong perguruan tinggi untuk beralih ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti prodi D4 atau sarjana terapan di bidang yang sama, sehingga keilmuannya tetap terjaga dan relevan.
Dorongan Prodi Baru Sesuai Prioritas Pembangunan Nasional
Selain penutupan prodi yang tidak relevan, Kemendikbudristek juga tengah mendorong perguruan tinggi untuk membuka program studi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman dan prioritas pembangunan nasional. Beberapa prodi yang banyak diajukan saat ini antara lain sains data, bisnis digital, dan kecerdasan buatan (AI).
Najib menekankan bahwa tujuan dari dorongan ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mendukung capaian target pembangunan nasional. Salah satu contoh bidang yang membutuhkan tenaga ahli baru adalah ketahanan pangan dan gizi.
Saat ini, terdapat kekosongan tenaga ahli gizi di Indonesia, karena banyak orang yang mengira bahwa jurusan gizi hanya akan berakhir bekerja di rumah sakit menyiapkan menu pasien. Namun, tren diet sehat yang sedang digemari masyarakat saat ini serta program makan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah telah menciptakan permintaan baru untuk nutrisionis yang mampu bekerja di berbagai sektor, seperti industri makanan, konsultan kesehatan, dan lembaga pemerintah.
Penutup
Kebijakan penutupan prodi yang tidak relevan dan pembukaan prodi baru sesuai kebutuhan nasional ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia, serta memastikan lulusan yang siap menghadapi tantangan industri dan mendukung pembangunan negara.