Kemen PPPA Awasi Pemulangan 13 Korban TPPO Asal Jawa Barat dari NTT
Kementerian PPPA mendampingi pemulangan 13 korban TPPO asal Jawa Barat yang ditemukan di Nusa Tenggara Timur, memberikan bantuan komprehensif dan pendampingan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Pada Rabu (25/2), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) hadir di Bandara Soekarno-Hatta untuk mendampingi proses pemulangan 13 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban, yang merupakan warga asal Provinsi Jawa Barat, sebelumnya ditemukan di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kejadian ini kembali menegaskan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius bagi kelompok rentan yang terjerat masalah sosial dan ekonomi.
Tanggapan Langsung Kemen PPPA untuk Korban
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah, menyatakan bahwa kementerian bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit. PPA PPO) Polda Jawa Barat. Tim gabungan ini memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar bagi perempuan korban TPPO.
"KemenPPPA hadir bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit. PPA PPO) Polda Jawa Barat untuk mendampingi sekaligus memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar bagi perempuan korban TPPO," kata Ratna dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Penanganan Komprehensif Sesuai Kerangka Hukum
Ratna menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia, yang merampas hak korban atas rasa aman, martabat, dan masa depan yang layak. Kemen PPPA mendorong penanganan kasus ini secara komprehensif, mulai dari pemulihan fisik dan psikologis korban, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan dengan pendekatan yang berperspektif korban. Penanganan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kedua regulasi ini menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, serta pemulihan secara menyeluruh. Selain itu, Ratna menekankan pentingnya penguatan proses hukum agar sanksi terhadap pelaku memberikan efek jera dan efek gentar bagi pihak lain yang berencana melakukan tindak pidana serupa.
Langkah Selanjutnya Setelah Pemulangan
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, para korban akan ditempatkan di safe house milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk menjalani asesmen lanjutan. Proses ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan layanan yang spesifik, meliputi:
- Layanan kesehatan
- Dukungan psikososial
- Pendampingan hukum
- Program pemulihan dan reintegrasi sosial
Upaya Pencegahan dan Sinergi Lintas Sektor
Ratna menekankan bahwa aspek pencegahan memiliki peran krusial dalam memutus mata rantai TPPO. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci untuk melindungi kelompok rentan dari praktik perdagangan orang. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan jenis kekerasan lainnya melalui SAPA 129.
Etika Pemberitaan untuk Melindungi Privasi Korban
Dalam kesempatan yang sama, Ratna mengingatkan media untuk menjaga etika pemberitaan dengan menghormati privasi serta kerahasiaan identitas korban. Hal ini untuk mencegah reviktimisasi dan dampak psikologis lanjutan yang bisa dialami korban setelah mengalami trauma.