Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kekerasan Seksual di Pesantren: Kasus Pati, Bandung, Trenggalek dan Analisis Kuasa

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Serangkaian kasus kekerasan seksual di pesantren Pati, Bandung, Trenggalek menampilkan pola berulang dan kegagalan institusi. Analisis feminis dan teori kontrol kuasa ungkap akar masalah ketimpangan kuasa.

Kekerasan Seksual di Pesantren: Kasus Pati, Bandung, Trenggalek dan Analisis Kuasa

Serangkaian kasus kekerasan seksual di pesantren Pati, Bandung, dan Trenggalek membentuk triptych tragedi yang menyoroti pola berulang dan kegagalan institusi pendidikan agama serta negara dalam melindungi santriwati. Kasus-kasus ini tidak hanya menyoroti peran oknum pelaku, tapi juga struktur kuasa yang memungkinkan kekerasan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa intervensi serius.

Kasus Kekerasan Seksual di Tiga Pesantren: Pati, Bandung, Trenggalek

Ilustrasi kekerasan seksual di pesantren Ilustrasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.

Kasus pertama muncul di Pati, di mana pengasuh pesantren sejak 2020 diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Kasus ini baru ditangani serius setelah laporan publik pada 2024 dan desakan masyarakat menguat. Di Bandung, pemilik dan pimpinan ponpes melakukan kekerasan seksual berulang terhadap setidaknya 13 santriwati sejak 2016. Beberapa korban bahkan hamil dan melahirkan sebelum Mahkamah Agung menguatkan vonis mati terhadap pelaku pada awal 2023. Sementara di Trenggalek, rangkaian kasus kekerasan seksual terjadi di beberapa lokasi pesantren antara 2019 hingga 2024, dengan puluhan santriwati sebagai korban.

Menurut catatan Komnas Perempuan (Catahu 2020–2024), terdapat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, dengan 17,5% atau 17 kasus terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis Islam. Kasus-kasus ini juga tersebar di seluruh Indonesia, dari Lhokseumawe, Agam, Ogan Ilir, Cilacap, Jombang, hingga Pinrang. Para ahli memperingatkan bahwa kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang lebih luas, atau yang disebut sebagai "gunung es".

Relasi Kuasa yang Menyembunyikan Kekerasan Seksual

Dari sudut pandang feminist criminology, kekerasan seksual di pesantren bukan sekadar hasil nafsu tak terkendali, tapi manifestasi ketimpangan kuasa yang dilembagakan melalui hegemoni maskulinitas. Pelaku—yang biasanya adalah pengasuh, kiai, atau ustaz—menempati posisi paling atas dalam struktur otoritas sosial dan spiritual, sehingga ucapan dan keputusan mereka mudah diperlakukan sebagai kebenaran agama.

Ahli hukum Amerika Catharine A. MacKinnon, yang juga pernah menjabat sebagai Special Gender Adviser untuk Jaksa di International Criminal Court, mengingatkan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual adalah bagian dari ketidaksetaraan gender yang beroperasi melalui seksualitas, bukan penyimpangan individual yang terpisah dari struktur sosial. Menurutnya, seksualitas menjadi poros utama ketimpangan gender: ketika laki-laki memegang kuasa ekonomi, sosial, dan simbolik, akses terhadap tubuh perempuan pun diatur secara sepihak.

Dalam konteks pesantren, hal ini berarti otoritas agama dipakai untuk melancarkan kekerasan seksual terhadap santriwati yang berada di posisi jauh lebih lemah. Institusi pesantren juga lebih sibuk melindungi reputasi lembaga dan figur laki-laki di puncak hierarki, ketimbang melindungi korban. Hal ini tercermin dari kecenderungan untuk menawarkan penyelesaian "di dalam keluarga", menunda laporan, atau baru bergerak ketika sorotan publik sudah tak terhindarkan.

Teori Kontrol Kuasa: Mengapa Kekerasan Berulang

Teori kontrol kuasa yang diperkenalkan oleh John Hagan memberikan perspektif lebih dalam tentang mengapa kekerasan seksual di pesantren bisa berulang dan sulit dihentikan. Teori ini awalnya digunakan untuk membaca perbedaan kenakalan anak laki-laki dan perempuan dalam keluarga patriarkal, di mana ayah memegang otoritas utama, sementara istri dan anak berada di bawah kontrol lebih ketat.

Jika diterapkan pada konteks pesantren, pengasuh atau kiai menempati posisi "ayah" yang nyaris tak tersentuh, sedangkan santriwati berperan sebagai "anak perempuan" yang harus patuh, diawasi, dan sangat bergantung secara ekonomi, sosial, dan spiritual. Kontrol terhadap pelaku praktis minim, sementara kontrol terhadap korban justru sangat kuat: santriwati terikat jadwal yang ketat, tinggal di asrama, dan aksesnya ke keluarga atau dunia luar dibatasi atas nama disiplin atau adab.

Risiko melapor terasa terlalu mahal bagi korban: mereka menghadapi ancaman dikeluarkan dari pesantren, distigma sebagai perusak nama baik kiai, atau dikucilkan oleh teman yang masih percaya penuh pada figur pengasuh. Karena itu, dalam banyak kasus, korban baru berani bersuara setelah ada dukungan pihak luar—seperti pendamping hukum, aktivis perempuan, atau liputan media—yang untuk sementara memindahkan pusat kontrol dari lingkungan pesantren ke ruang publik yang lebih luas.

"Kekerasan seksual bukan hanya masalah individual, tapi struktur sosial yang harus diubah." — Catharine A. MacKinnon

Temuan Utama Analisis

Hukum Ada, Tapi Struktur Tak Berubah

Meskipun perangkat hukum Indonesia sudah cukup jelas untuk menindak pelaku dan melindungi korban—melalui UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP Baru—implementasinya masih kurang optimal. Fakta bahwa setelah vonis mati terhadap pelaku di Bandung masih muncul kasus di Trenggalek dan Pati menunjukkan bahwa struktur yang memungkinkan kekerasan itu terjadi tetap utuh: relasi kuasa tidak diubah, mekanisme pengawasan tidak dibangun, dan ruang aman bagi santriwati belum sungguh-sungguh diciptakan.

Masalahnya terletak pada penerapan hukum, bukan pada keberadaan peraturan. Hukum kerap datang terlambat di ruang yang dianggap sakral, di mana loyalitas pada figur, budaya diam, dan ketakutan merusak nama baik lembaga lebih kuat daripada keberanian untuk melindungi korban.

Triptych kasus Pati, Bandung, dan Trenggalek semestinya dibaca bukan sekadar sebagai deret tragedi, melainkan juga sebagai alarm keras yang memaksa pertanyaan terdalam: bukan "Berapa lama pelaku harus dipenjara atau apakah pantas dihukum mati?", melainkan "Struktur seperti apa yang memungkinkan seorang pengasuh mengendalikan dan melukai tubuh para santrinya selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum?"

Selama pertanyaan ini dijawab hanya dengan menambah berat hukuman—tanpa menyentuh cara kuasa diatur di pesantren dan tanpa membangun mekanisme perlindungan yang berpihak pada santriwati—kekerasan seksual di pesantren akan terus terjadi.