Kejati Jabar Limpahkan Aduan LSM GANAS Rp139 Miliar ke Kejari Bekasi
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan aduan LSM GANAS terkait dugaan kesalahan penganggaran Rp139 miliar di BPKAD Kabupaten Bekasi kepada Kejari Bekasi untuk proses penelaahan lebih lanjut.
Bekasi, 5 Maret 2026 – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melimpahkan pengaduan masyarakat dari LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Pelimpahan ini mencakup dugaan kesalahan penganggaran sebesar Rp139 miliar yang terjadi secara berulang selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Latar Belakang Aduan LSM GANAS
Laporan pengaduan yang diajukan LSM GANAS ditandatangani tanggal 14 November 2025 dengan nomor 0011/DPP/GSNAS/IX/2025. Dalam laporan tersebut, lembaga advokasi masyarakat mengungkap temuan yang menunjukkan adanya penyimpangan pengelolaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi yang berlangsung selama tiga periode anggaran berturut-turut.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti, menegaskan bahwa pengaduan ini diajukan atas dasar kekhawatiran publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang harus dijalankan dengan presisi, transparan, dan bertanggung jawab.
"Pelimpahan laporan ini menjadi pintu awal untuk mengurai persoalan secara terang benderang. Apakah yang terjadi hanya sebatas kekeliruan administratif atau terdapat indikasi yang lebih serius, itu tentu harus dibuktikan melalui proses penelaahan yang objektif dan profesional," ujar Brian dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap Kejari Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait di lingkungan BPKAD Kabupaten Bekasi. Langkah ini, menurut Brian, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.
LSM GANAS juga menekankan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian integral dari kontrol demokrasi yang sehat. Dengan keterbukaan proses hukum dan penanganan yang profesional, kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah dapat semakin diperkuat.
Proses Pelimpahan dan Dasar Hukum
Pelimpahan pengaduan ini diresmikan melalui surat nomor B.2011/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 tanggal 4 Maret 2026 dari Kejati Jawa Barat ke Kejari Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan kewenangan wilayah hukum, di mana kasus yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah di tingkat kabupaten menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri setempat.
Menurut analisis hukum keuangan daerah, pelimpahan seperti ini biasanya dilakukan jika kasus memiliki cukup dasar bukti untuk dilanjutkan ke tahap penelaahan lebih lanjut. Transfer ke tingkat lokal juga memungkinkan proses penyidikan berjalan lebih cepat dan lebih dekat dengan objek pemeriksaan, sehingga memudahkan akses ke dokumentasi dan pihak terkait di lapangan.
Reaksi Pihak Terkait dan Harapan Publik
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas pelimpahan laporan tersebut. Namun, masyarakat umum telah menanti proses klarifikasi dan penanganan yang transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa harapan yang diajukan oleh masyarakat dan LSM GANAS meliputi:
- Panggilan segera kepada pejabat dan staf BPKAD Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam pengelolaan anggaran 2022-2024
- Penelaahan mendalam terhadap dokumentasi keuangan daerah selama tiga periode anggaran
- Publikasi hasil penelaahan secara berkala untuk menjaga transparansi
- Penegakan hukum tegas bagi pihak yang terbukti bersalah dalam dugaan kesalahan penganggaran
Konteks Pentingnya Pengawasan Anggaran Daerah
Kasus ini muncul dalam konteks meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola keuangan daerah di Indonesia, terutama setelah beberapa kasus penyimpangan anggaran terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Dugaaan kesalahan penganggaran sebesar Rp139 miliar selama tiga tahun menunjukkan skala yang cukup signifikan, yang jika terbukti benar dapat berdampak pada pengurangan anggaran untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Pengawasan masyarakat melalui LSM seperti GANAS juga memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah daerah. Dengan melaporkan temuan penyimpangan ke pihak berwenang, LSM membantu mengisi celah kontrol yang mungkin ada dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, sehingga memperkuat sistem demokrasi yang sehat.
Perpindahan kasus ke Kejari Kabupaten Bekasi menandai tahap baru dalam proses penanganan dugaan kesalahan penganggaran ini. Hasil dari penelaahan yang dilakukan oleh Kejari Bekasi akan menjadi penentu apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan atau pengadilan. Masyarakat Kabupaten Bekasi dan seluruh Indonesia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya pada integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.