Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kejati Jabar Geledah DPRD Indramayu Kasus Korupsi Tuper 2022

Bandung · Oleh Salsa Maharani ·

Tim penyidik Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu Rabu 10/6 terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan 2022 dengan potensi kerugian negara Rp16,8 miliar.

Kejati Jabar Geledah DPRD Indramayu Kasus Korupsi Tuper 2022

Latar Belakang dan Pelaksanaan Penggeledahan

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan mendadak di kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu, 10 Juni 2026. Operasi yang berlangsung secara tertutup ini dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB, sesuai informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya. Menurut keterangan pihak terkait, penggeledahan ini dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk menghindari kemungkinan kebocoran bukti atau penyembunyian dokumen penting.

Tanggapan Sekretaris DPRD Indramayu

Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, mengkonfirmasi kedatangan tim penyidik Kejati Jabar ke kantornya. Ia mengaku terkejut saat menerima laporan dari stafnya mengenai keberadaan petugas Kejaksaan di lokasi.

"Saya juga kaget saat dapat kabar dari staf soal kedatangan Kejati Jabar. Saat itu saya sedang berada di BPKAD, lalu segera kembali ke kantor," ujar Dulyono saat memberikan keterangan kepada media.

Dulyono menjelaskan bahwa dirinya sempat bertemu langsung dengan tim penyidik dan memeriksa surat tugas yang mereka bawa untuk memastikan keabsahan operasi. Selama proses penggeledahan, tim Kejati meminta sejumlah dokumen penting untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani. Operasi ini berlangsung selama kurang lebih tiga setengah jam dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.

Dokumen Hasil Penggeledahan

Saat meninggalkan lokasi, tim Kejati Jabar terlihat membawa satu buah koper yang berisi dokumen hasil penggeledahan. Dulyono menambahkan bahwa koper yang dia lihat saat itu tidak terlihat penuh, meskipun timnya tidak mengetahui isi pasti dari koper tersebut. Hingga saat artikel ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Indramayu belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail perkara yang sedang diselidiki.

Langkah Lanjutan Setelah Operasi

Pascapenggeledahan, perwakilan Bendahara DPRD Kabupaten Indramayu dilaporkan langsung bertolak menuju kantor Kejati Jawa Barat di Bandung. Kehadiran bendahara tersebut bertujuan untuk menandatangani berita acara serah terima berkas terkait barang-barang yang telah disita oleh penyidik selama operasi. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum standar yang harus diikuti untuk mencatat semua bukti yang diambil dan memastikan transparansi dalam proses penyidikan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) 2022

Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) tahun anggaran 2022 di lingkungan DPRD Indramayu. Kasus ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Menurut temuan BPK, nilai potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar untuk tahun anggaran 2022. Kejanggalan yang ditemukan meliputi penyalahgunaan anggaran, pemberian tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, dan kurangnya dokumentasi yang transparan terkait proses penyaluran tunjangan. Setelah LHP BPK diterbitkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejati Jawa Barat, yang akhirnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Implikasi Kasus Ini

Kasus korupsi tunjangan perumahan di DPRD Indramayu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran negara yang cukup besar dan institusi perwakilan rakyat daerah. Operasi penggeledahan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK dan menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan daerah. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan lembaga perwakilan rakyat, untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan melindungi hak negara serta masyarakat dari kerugian finansial.