Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kejari Kota Cirebon Lanjutkan Kasus Penyimpangan Kredit BPR Cirebon

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

Kejari Kota Cirebon melanjutkan pengusutan kasus penyimpangan pencairan kredit Perumda BPR Bank Cirebon, dengan 3 tersangka dan kerugian negara Rp17,35 miliar.

Kejari Kota Cirebon Lanjutkan Kasus Penyimpangan Kredit BPR Cirebon

Perkembangan Penyidikan Kasus Penyimpangan Kredit BPR Cirebon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah melanjutkan proses pengusutan kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara signifikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengkonfirmasi bahwa tim penyidik terus mengembangkan perkara sejak ditetapkannya tersangka pertama. Dalam keterangan pers, dia menegaskan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan diumumkan ke publik hanya jika telah memenuhi unsur hukum dan terkumpul bukti yang cukup.

"Yang kami sampaikan saat ini baru tiga orang, kemungkinan-kemungkinan selalu ada tergantung pendalaman dari tim penyidik," kata Roy.

Saat ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 60 saksi, yang mencakup pihak internal dan eksternal Perumda BPR Bank Cirebon. Roy menambahkan bahwa keterangan saksi ini akan diungkapkan secara rinci saat proses persidangan berlangsung.

Fokus Kasus yang Tidak Termasuk Kredit Macet Umum

Dalam penjelasannya, Roy menjelaskan bahwa Kejari Kota Cirebon tidak menangani isu kredit macet di bank secara umum. Penanganan kasus ini difokuskan secara khusus pada dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp17,35 miliar. Penyimpangan tersebut terjadi selama periode 2017 hingga 2024, dan mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.

Tersangka dan Sanksi Hukum yang Dikenakan

Tiga tersangka yang telah ditetapkan memiliki inisial DG, AS, dan ZM. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primer maupun subsidiair, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Roy juga menegaskan bahwa kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, yang akan terungkap seiring dengan pendalaman penyidikan oleh tim penyidik.

Kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga keuangan daerah dan kerugian negara yang cukup besar. Kejari Kota Cirebon berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secara transparan dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat seiring dengan perkembangan perkara.