KDM Siapkan Aturan Turunan PP Tunas Lebih Tegas untuk Lindungi Anak Jabar
Gubernur Jabar KDM rencana buat aturan turunan PP Tunas lebih tegas untuk lindungi anak dari pengaruh media sosial, seiring kebijakan pusat yang berlaku mulai 28 Maret 2026.

Rencana Aturan Turunan PP Tunas di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengumumkan rencana pemerintah daerah untuk menyusun aturan teknis tingkat daerah yang lebih tegas sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (disingkat PP Tunas).
Kebijakan pusat ini diberlakukan mulai 28 Maret 2026 dan mencakup sejumlah platform digital populer yang sering diakses oleh anak-anak, antara lain Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Menurut KDM, langkah daerah untuk membuat turunan aturan ini adalah bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pusat, yang selaras dengan peraturan lokal Jabar yang sudah melarang siswa membawa telepon genggam ke lingkungan sekolah sejak lama.
Dalam keterangan pers di Bandung, KDM menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun sebagai respons terhadap fenomena "anak gadget" yang semakin mengkhawatirkan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa anak di bawah usia dewasa tidak seharusnya melakukan transaksi atau membangun hubungan melalui media sosial, apalagi memiliki akun pribadi di platform tersebut.
"Salah satu problem utama masyarakat Indonesia saat ini adalah paparan dini anak terhadap media sosial. Bayangkan saja, seorang ibu sejak dini memberikan HP kepada anaknya hanya agar si buah hati tetap anteng, daripada mengasuh dengan tangan dan hati secara langsung," ujar KDM.
Ia menambahkan bahwa membangun keseimbangan antara pengembangan otak kiri dan kanan sangat penting untuk melahirkan generasi yang kuat, dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua di era digital.
KDM juga berbagi pengalaman pribadi dalam mengasuh buah hati bungsunya, Ni Hyang. Menurutnya, Ni Hyang mulai terpengaruh oleh gadget dan bahkan sering menyelinap menggunakan HP tanpa izin, terutama jika pengasuhnya memberikan akses tanpa pengawasan. Hal ini, menurut KDM, menjadi alasan kuat mengapa kebijakan perlindungan anak di era digital perlu didukung dengan kesadaran publik yang lebih tinggi, selain aturan yang tegas.
Status Kepatuhan Platform Digital
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga saat ini sudah ada enam dari delapan platform media sosial yang tercantum dalam PP Tunas yang telah menyatakan kepatuhan terhadap ketentuan baru. Platform yang sudah menyatakan komitmen ini antara lain:
- X
- Bigo Live
- Threads
- TikTok
Sementara itu, dua platform lain yaitu Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas. Komdigi telah memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada platform digital lainnya untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri mengenai profil risiko produk, fitur, dan layanannya terkait perlindungan anak.
Alasan Pentingnya Aturan Turunan di Jabar
Menurut KDM, aturan teknis daerah yang akan dibuat oleh Pemprov Jabar akan membantu memperkuat implementasi kebijakan pusat di tingkat lokal. Ia menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dalam mengimplementasikan kebijakan nasional, sehingga aturan turunan lokal diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi setempat.
Selain itu, aturan turunan ini juga diharapkan dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam menegakkan disiplin di lingkungan sekolah dan masyarakat, mengingat peraturan Jabar sudah lama melarang siswa membawa HP ke sekolah. Dengan menggabungkan kebijakan pusat dan lokal, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak Jabar dari dampak negatif media sosial, seperti paparan konten tidak pantas, kecanduan gadget, dan gangguan perkembangan sosial.
Dengan rencana pembuatan aturan turunan ini, Pemprov Jabar menunjukkan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari paparan dini media sosial dan dampak negatifnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di era digital, serta membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.