Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

KDM Kebijakan Libur Ojek, Delman, Angkot di Jalur Mudik dan Wisata

KDM · Oleh Salsa Maharani ·

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan kebijakan liburkan ojek, delman, angkot, dan becak di jalur mudik serta kawasan wisata pasca Lebaran, dengan memberikan kompensasi kepada pekerja transportasi informal.

KDM Kebijakan Libur Ojek, Delman, Angkot di Jalur Mudik dan Wisata

Kebijakan Liburkan Transportasi Tradisional di Jalur Mudik dan Wisata Lebaran 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang lebih dikenal dengan sapaan KDM, telah mengumumkan kebijakan terbarunya yang bertujuan mengelola arus lalu lintas selama masa Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup peliburan operasional ojek, angkutan kota (angkot), delman, dan becak di dua kategori jalur strategis: jalur mudik utama dan kawasan wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung setelah hari raya.

Kebijakan ini menjadi perhatian utama bagi para pekerja transportasi informal dan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik atau berkunjung ke kawasan wisata selama periode Lebaran.

Tujuan Utama Kebijakan: Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas

Menurut KDM, kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tren peningkatan kepadatan lalu lintas di jalur mudik dan kawasan wisata pasca Lebaran setiap tahunnya. Khususnya di kawasan seperti Bandung-Lembang dan Puncak, yang menjadi destinasi wisata populer di Jawa Barat, kemacetan parah seringkali terjadi setelah hari raya ketika banyak pengunjung kembali ke tempat tinggal mereka.

"Dengan meliburkan operasional transportasi tradisional di jalur-jalur ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan aman bagi semua pengguna jalan," jelas KDM dalam pernyataan resminya.

Kompensasi untuk Mendukung Pekerja Transportasi Informal

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini adalah penyediaan uang pengganti bagi para pekerja transportasi informal yang terpengaruh. KDM menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami kerugian finansial selama satu pekan masa libur operasional.

"Ini bagian dari upaya memberikan kesempatan bagi para pekerja transportasi informal untuk menikmati momen Lebaran bersama keluarga tanpa khawatir kehilangan pendapatan," kata KDM.

Para pekerja transportasi informal merupakan salah satu kelompok yang paling terpengaruh oleh kebijakan arus mudik, karena pendapatan mereka sangat bergantung pada operasional sehari-hari. Dengan memberikan kompensasi, pemerintah Jawa Barat berharap dapat mendukung mereka selama masa libur.

Implementasi di Jalur Wisata Pasca Lebaran

Selain diterapkan di jalur mudik utama, kebijakan liburkan transportasi tradisional juga akan diterapkan di beberapa kawasan wisata populer di Jawa Barat, termasuk Bandung-Lembang dan Puncak. Di sana, para pengemudi ojek, delman, dan angkot akan diliburkan selama satu minggu setelah hari raya, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang biasanya terjadi saat banyak orang kembali dari perjalanan mudik.

Kawasan wisata seperti Puncak dan Lembang dikenal menarik ribuan pengunjung setiap tahunnya, terutama selama periode pasca Lebaran ketika banyak orang mencari tempat untuk berlibur setelah hari raya. Dengan meliburkan transportasi tradisional di jalur-jalur utama menuju kawasan ini, diharapkan kemacetan dapat dihindari.

Ajak Masyarakat Tetap Semangat di Bulan Ramadan

Selain mengumumkan kebijakan liburkan transportasi, KDM juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap semangat menjalani aktivitas selama bulan Ramadan dan momen Lebaran ini. Ia menekankan bahwa Lebaran adalah waktu kebersamaan yang penting bagi semua masyarakat Indonesia, dan pemerintah berharap bahwa masa Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan aman.

"Momen Lebaran merupakan waktu kebersamaan yang bisa dirasakan semua masyarakat. Mari kita jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk mempererat silaturahmi dan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan teman-teman," kata KDM.

Langkah Pendukung Lainnya

Selain kebijakan liburkan transportasi tradisional, pemerintah Jawa Barat juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk mengelola arus mudik Lebaran 2026. Salah satunya adalah pengfungsian Tol Japek II Selatan sebagai situasional saat arus mudik puncak, yang bertujuan mengurangi kepadatan di jalur tol utama.

Baca juga: Tol Japek II Selatan Difungsikan Situasional saat Arus Mudik Lebaran 2026

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah Jawa Barat dalam mengelola arus mudik dan wisata pasca Lebaran secara lebih teratur dan berkelanjutan. Dengan kombinasi langkah pengurangan lalu lintas dan dukungan kepada pekerja informal, diharapkan masa Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua masyarakat Jawa Barat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola arus mudik dan wisata selama periode hari raya.