Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

KDM Berikan Ancaman Sanksi Tegas untuk Pelanggaran SPMB Sekolah Maung 2026

KDM · Oleh Salsa Maharani ·

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melarang praktik titip menitip dalam SPMB Sekolah Maung 2026, mengancam sanksi tegas termasuk pemecatan dan proses hukum bagi pelaku pelanggaran.

KDM Berikan Ancaman Sanksi Tegas untuk Pelanggaran SPMB Sekolah Maung 2026

Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang lebih dikenal dengan sapaan KDM telah mengeluarkan peraturan tegas terkait proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul (Maung) tahun 2026. Ia melarang total praktik titip menitip dan mengancam sanksi berat bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Larangan Total Praktik Titip Menitip

KDM menegaskan bahwa tidak boleh ada siswa yang masuk Sekolah Maung melalui cara titip menitip, apapun alasannya dan kepentingannya. "Tidak boleh sekolah unggul ada (siswa) titipan dari siapa pun atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun," kata KDM seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (30/5).

Sekolah Maung sendiri merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan menjaring siswa dengan kualifikasi akademik dan non-akademik terbaik secara transparan. Bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Jabar, sekolah ini menyediakan akses ke pendidikan top-tier tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, KDM menekankan bahwa seluruh aparatur pendidikan harus menjaga integritas dan jauh dari praktik nepotisme.

Sanksi yang Akan Diberikan untuk Pelanggar

Untuk memberikan efek jera yang maksimal, Pemprov Jabar menyiapkan berbagai jenis sanksi bagi oknum yang terlibat dalam pelanggaran SPMB Sekolah Maung 2026. Sanksi tersebut meliputi:

KDM menegaskan bahwa ia tidak segan-segan untuk memberhentikan siapapun yang terlibat dalam proses yang tidak terpuji, mulai dari kepala sekolah hingga panitia seleksi. "Saya tidak segan-segan untuk memberhentikan kepala sekolah, memberhentikan panitia, memberhentikan siapa pun yang terlibat dari proses yang tidak terpuji dari sekolah unggul," ujarnya.

Selain itu, KDM juga memastikan bahwa Pemprov Jabar akan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di Sekolah Maung. Ia menekankan bahwa praktik titip menitip tidak boleh merusak tujuan pembentukan Sekolah Maung yang diarahkan mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

"Tidak boleh ada budaya titip menitip dan kami tidak akan segan-segan untuk memproses hukum bagi siapa pun yang nanti terbukti terlibat melakukan penyimpangan," katanya.

Langkah Transparansi Tambahan

Sebagai bentuk peningkatan transparansi, Pemprov Jabar juga mengambil langkah yang tidak lazim dengan berencana mengumumkan identitas para 'penitip' ke hadapan publik jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur. KDM menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat prinsip transparansi dan keunggulan Sekolah Maung, serta memberikan jaminan bahwa proses penerimaan berjalan adil.

"Kami juga akan mengumumkan kepada publik siapa-siapa yang menitipkan anaknya di sekolah unggul yang melanggar prinsip-prinsip transparansi dan prinsip-prinsip keunggulan sekolah itu sendiri," ujarnya.

Harapan KDM untuk Sistem Pendidikan yang Lebih Baik

Melalui pengawasan ketat ini, KDM berharap momentum SPMB 2026 menjadi titik balik lahirnya sistem pendidikan yang objektif dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun materi. Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari orang tua, siswa, hingga aparatur pendidikan, untuk mendukung upaya ini agar anak-anak Indonesia bisa meraih prestasi tanpa harus tergantung pada intervensi atau koneksi orang tua.

"Mari kita wujudkan anak-anak kita menjadi anak-anak berprestasi tanpa intervensi orangtuanya," katanya.

Detail Pelaksanaan SPMB Sekolah Maung 2026

Proses pendaftaran secara daring untuk SPMB Sekolah Maung 2026 telah berlangsung mulai 25 hingga 29 Mei 2026. Secara total, ada 41 SMA dan SMK negeri yang ditetapkan sebagai Sekolah Maung di seluruh Jawa Barat.

Khusus untuk wilayah Bekasi, sekolah yang telah ditetapkan menjadi Sekolah Maung meliputi:

Berbeda dari sistem zonasi yang berlaku di sebagian sekolah negeri lainnya, Sekolah Maung tidak menggunakan sistem zonasi dan hanya menerima siswa berdasarkan hasil SPMB murni tanpa mempertimbangkan faktor lokasi tempat tinggal siswa. Hal ini bertujuan agar setiap siswa di Jawa Barat memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke Sekolah Maung berdasarkan prestasi yang dicapai.