Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasus Tragis Subang: Anak Autisme 6 Tahun Tewas Dibekap Ibu Usai Cekcok dengan Suami

Jabar · Oleh Raka Permana · · Diperbarui 2 Maret 2026

Anak penyandang autisme 6 tahun di Subang tewas dibekap ibunya usai cekcok telepon dengan suami. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

Kasus Tragis Subang: Anak Autisme 6 Tahun Tewas Dibekap Ibu Usai Cekcok dengan Suami

Tragedi di Kontrakan Subang: Anak Penyandang Autisme Tewas Akibat Bekapan Ibu

Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang ibu berinisial KN (29) tak sengaja merenggut nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun di sebuah kontrakan di Jalan Pelabuhan.

Peristiwa ini terungkap setelah pelaku mendatangi Mapolsek Subang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut. Kapolsek Subang, Kompol Endang Suganda, membenarkan bahwa pihak kepolisian langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.

Kronologi Kejadian dan Temuan di TKP

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban berinisial MA (6) sudah tak bernyawa di kamar kontrakan. Korban ditemukan dalam posisi memeluk bantal guling di atas kasur, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan sudah pucat.

Polisi segera memasang garis polisi dan menurunkan tim Inafis untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan korban bersama tim medis. Hasil pemeriksaan awal terhadap jasad korban menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan fisik di tubuh korban.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi.

Motif di Balik Tragedi: Dampak Emosional dari Konflik Rumah Tangga

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nur Fatimah mengungkapkan fakta mengejutkan di balik peristiwa ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sedang kesal kepada suaminya hingga tak sengaja melampiaskan kekesalannya tersebut kepada anaknya.

"Saat itu pelaku atau ibu korban KN (29) baru saja bertengkar melalui telepon dengan suaminya yang saat ini bekerja di Cirebon. Pertengkaran tersebut sering terjadi dalam kehidupan pasutri tersebut," kata Nenden.

Saat pertengkaran via telepon berlangsung, korban yang sedang rewel dan menangis membuat emosi pelaku memuncak. Tanpa disadari, pelaku membekap mulut korban menggunakan bantal dengan maksud agar diam dan tidak rewel. Namun, tindakan tersebut berujung maut.

"Jadi pelaku saat itu sedang bertengkar dengan suaminya via telepon seluler. Tiba-tiba korban menangis hingga ibu korban kesal dan akhirnya membekap mulut korban menggunakan bantal hingga menyebabkan korban tewas kehabisan napas," jelas Nenden.

Korban Penyandang Autisme: Tantangan Mengasuh Anak dengan Kebutuhan Khusus

Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa korban MA merupakan penyandang autisme sejak usia 2 tahun. Fakta ini menambah dimensi kompleksitas pada kasus ini, mengingat tantangan yang dihadapi orang tua dalam merawat anak dengan kebutuhan khusus.

Saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya tanpa didampingi suaminya yang bekerja di Cirebon. Ketiga anak tersebut berusia 7 tahun, 6 tahun (korban), dan 5 tahun.

Analisis Hukum dan Ancaman Pidana

Akibat perbuatannya, pelaku KN terancam Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Nenden.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini

Tragedi ini menghadirkan beberapa refleksi penting bagi masyarakat:

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang untuk mendalami kasus tersebut.