Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasus Rp204 M BNI: Tekanan Ancaman, Celah Sistem, Sidang Kab. Bandung

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung mengungkap tekanan ancaman serius terhadap terdakwa Andy Pribadi dalam kasus pembobolan dana BNI Rp204 miliar, beserta dugaan celah sistem perbankan

Kasus Rp204 M BNI: Tekanan Ancaman, Celah Sistem, Sidang Kab. Bandung

Pada 23 April 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjadi pusat perhatian kasus pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp204 miliar. Dalam sesi pembacaan nota pembelaan, terdakwa Andy Pribadi tidak hanya membantah peran sebagai pelaku utama, tetapi juga mengungkap dugaan keterlibatan sindikat terorganisir yang bekerja dengan ancaman serius, menggeser fokus perkara dari kejahatan individu menjadi operasi terstruktur.

Latar Belakang Awal Kasus

Sebelum sidang berlangsung, Andy dituduh sebagai pelaku utama pembobolan dana BNI melalui akses sistem perbankan internal. Namun, dalam pledoi berjudul Jeritan Sunyi di Balik Tuduhan, tim pembela menegaskan bahwa Andy bukan pengendali kejahatan, melainkan korban tekanan ekstrem yang dipaksa membuka akses awal sistem perbankan.

Kekurangan Otentikasi Akhir yang Menjadi Sorotan

Salah satu argumen kuat yang diajukan tim pembela adalah tidak adanya otorisasi akhir berupa sidik jari pimpinan cabang bank. Dalam prosedur perbankan standar, tahapan ini merupakan kunci terakhir untuk menyetujui transaksi dalam jumlah besar. "User ID hanyalah pintu masuk, tetapi fingerprint adalah kunci terakhir. Dan kunci itu tidak pernah diberikan oleh terdakwa," ujar kuasa hukum Andy di hadapan majelis hakim.

Fakta lain yang muncul menunjukkan bahwa pelaku teknis yang menjalankan transaksi merasa terkejut karena proses tetap berjalan tanpa otorisasi sidik jari. Hal ini memicu dugaan adanya celah sistem perbankan atau intervensi teknis dari pihak luar yang tidak terdeteksi sebelumnya.

Dugaan Modus Kerja Sindikat Terorganisir

Tim pembela juga mengungkap pola kerja sindikat yang diduga menargetkan pimpinan cabang bank milik negara. Modus yang digunakan adalah memaksa pejabat internal untuk membuka akses awal sistem, kemudian mengambil alih eksekusi transaksi secara penuh tanpa sepengetahuan pihak yang tertekan.

Tekanan yang dialami Andy bukan sekadar ancaman biasa. Dalam persidangan, terungkap bahwa ia menerima intimidasi berupa ancaman pembunuhan, serta pengiriman foto korban kekerasan sebagai bentuk teror psikologis. Sejumlah keterangan saksi, auditor internal, dan data yang pernah disampaikan Bareskrim Polri menguatkan bahwa pimpinan cabang dan keluarganya mendapat ancaman serius jika menolak bekerja sama dengan sindikat.

Situasi ini menempatkan Andy dalam dilema ekstrem: menolak berarti mempertaruhkan keselamatan diri dan keluarga, sementara mengikuti tekanan berpotensi menyeretnya ke ranah pidana. Menurut tim pembela, Andy masih berupaya membatasi keterlibatannya dengan tidak memberikan sidik jari otentikasi akhir, meninggalkan ruangan sebelum eksekusi transaksi berlangsung, dan meyakini bahwa sistem tidak akan berjalan tanpa persetujuan final.

Namun, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Transaksi senilai Rp204 miliar tetap berhasil dilakukan meskipun tanpa otorisasi terakhir, yang kemudian dijadikan dasar pembelaan untuk menilai adanya kekeliruan dalam konstruksi dakwaan jaksa.

Pembelaan Berdasarkan Konsep Paksaan Psikis

Tim pembela juga mendasarkan argumen mereka pada konsep overmacht atau paksaan dalam hukum pidana, yang merujuk pada Pasal 42 KUHP Baru. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika bertindak tanpa kehendak bebas akibat ancaman serius yang tidak dapat dihindari.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana menyatakan bahwa tekanan yang dialami Andy telah menghilangkan unsur kehendak bebas dalam tindakannya. Hal ini diperkuat dengan fakta tidak adanya bukti bahwa Andy menikmati hasil kejahatan tersebut. Rangkaian fakta lain yang diungkap meliputi adanya keraguan sejak awal, permintaan legalitas berulang, hingga upaya penundaan sebelum akhirnya terjadi kepatuhan parsial di bawah tekanan.

Pertanyaan Besar yang Mengiringi Perkara

Pledoi ini tidak hanya menjadi pembelaan personal untuk Andy, tetapi juga menguji cara pandang penegak hukum dalam menangani kejahatan perbankan skala besar. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah pengadilan akan berhenti pada pihak yang membuka akses awal, atau menelusuri aktor utama di balik layar yang sebenarnya mengendalikan sindikat tersebut.

Tim pembela meminta majelis hakim untuk melihat perkara secara utuh, dengan membedakan peran antara pihak yang mengendalikan, menekan, mengeksekusi, dan pihak yang berada dalam tekanan. Atas dasar itu, Andy memohon pembebasan atau setidaknya pelepasan dari tuntutan hukum, dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan terjadi dalam kondisi paksaan psikis dan tidak memenuhi unsur pidana secara menyeluruh.

Implikasi bagi Sistem Keamanan Perbankan

Selain masalah hukum yang dihadapi Andy, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan sistem perbankan. Ditemukannya celah yang memungkinkan transaksi besar berjalan tanpa otorisasi akhir menjadi peringatan bagi lembaga perbankan untuk memperketat prosedur autentikasi dan memantau aktivitas sistem secara lebih ketat.