Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasus Penyiraman Air Keras Sumedang: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Jabar · Oleh ·

Pria di Sumedang siram air keras anak selingkuhannya. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara dengan motif utang dan hubungan terlarang.

Kasus Penyiraman Air Keras Sumedang: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kronologi Penyiraman Air Keras di Sumedang yang Menggunjingkan

Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Hukum Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial WS (32) ditangkap polisi setelah terbukti menyiram air keras terhadap dua bocah kakak beradik di wilayah Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Tersangka adalah Selingkuhan Sang Ibu

Berdasarkan pengungkapan pihak kepolisian, terungkap fakta mengejutkan bahwa WS memiliki hubungan khusus dengan ibu korban berinisial KY. Hubungan tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih empat bulan, tepatnya ketika suami KY sedang bekerja di luar kota, yakni di Bengkulu.

"Hubungan spesial ini sifatnya lebih dari pertemanan dan sudah berlangsung kurang lebih empat bulan. Saat itu suami KY sedang bekerja di Bengkulu, sedangkan pelaku sendiri juga memiliki istri," terang Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandityo Mahardika.

Dua Motif di Balik Tindakan Kejam

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan dua motif utama yang mendorong WS melakukan tindakan sadis tersebut:

"Karena tidak kunjung membayar utang setelah ditagih, sehingga tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekerasan tersebut kepada anak-anak pelapor," jelas Sandityo dalam konferensi pers di MarkaPolres Sumedang, Jumat (19/6).

Jeratan Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan dua pasal sekaligus:

Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dengan dakwaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Jumlah ini merupakan ancaman pidana tertinggi bagi tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Pelaku Diamankan dan Proses Hukum Berlanjut

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukanpenangkapan terhadap WS. Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Catatan Penting bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang bahaya menyisakan masalah utang piutang yang berlarut-larut. Selain itu, kehadiran pihak ketiga dalam bahtera rumah tangga juga berpotensi memicu konflik yang tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga anak-anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.

Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Sistem hukum Indonesia telah memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi perlindungan anak yang berlaku.