Kasus Apartemen Oase Park: Harly Law Gelar Konpers Soal Dugaan Kecurangan ADCP
Kantor hukum Harly Law gelar konferensi pers untuk menyuarakan nasib klien korban dugaan penggelapan ADCP, yang telah lunas pembayaran apartemen Oase Park tapi tak dapat unit dan pengembalian dana.

Sebuah kantor hukum Harly Law Office menggelar konferensi pers di Jakarta untuk menyuarakan nasib sejumlah kliennya yang menjadi korban dugaan penggelapan oleh PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak perusahaan BUMN konstruksi PT Adhi Karya Tbk. Klien-klien ini telah melunasi seluruh pembayaran unit hunian di Apartemen Oase Park, Ciputat, tapi tak menerima serah terima unit sama sekali, dengan progres proyek yang terlihat nihil. Banyak dari para pembeli telah mengeluarkan tabungan hidup mereka atau bahkan mengambil pinjaman untuk melunasi pembayaran, sehingga penundaan tanpa penyelesaian ini memberikan dampak finansial dan emosional yang besar bagi mereka.
Latar Belakang Masalah yang Berlangsung Sejak 2018
Kasus ini bermula sejak tahun 2018, ketika para pembeli melakukan pembelian unit apartemen di Jl. RE Martadinata No.15, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Mereka telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran dengan harapan segera mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang telah mereka pesan. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, tidak ada kemajuan pembangunan di lokasi proyek dan serah terima unit tidak pernah dilakukan. Para korban telah menunggu dengan sabar, tapi tidak ada tanda-tanda bahwa proyek akan segera selesai.
Janji Refund yang Tak Terealisasi
Pihak manajemen ADCP sempat memberikan janji pengembalian dana penuh kepada para pembeli yang merasa dirugikan akibat penundaan proyek. Namun, janji tersebut hingga saat ini tidak terealisasi, dan informasi dari pihak pengembang juga semakin tidak jelas. Para korban dan kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan, mulai dari pengiriman surat somasi hingga upaya dialog langsung dengan manajemen ADCP. Sayangnya, seluruh upaya tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan apapun dari pihak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Perusahaan Terbuka
Harly Law menegaskan bahwa sikap diam ADCP dianggap sangat disayangkan, karena melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Sebagai perusahaan terbuka yang bagian dari kelompok Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ADCP seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, ketidakjelasan informasi dan ketidakpedulian terhadap keluhan konsumen menunjukkan sebaliknya.
Tujuan Konferensi Pers dan Tindakan Hukum yang Akan Diambil
Tujuan utama digelarnya konferensi pers ini adalah untuk mendesak ADCP segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen, baik melalui mekanisme pengembalian dana penuh maupun penyelesaian pembangunan fisik proyek. Selain itu, pihak hukum juga mengajak konsumen lain yang mengalami nasib serupa di proyek Apartemen Oase Park untuk bersatu dan berkoordinasi dalam memperjuangkan hak mereka. Perwakilan dari Harly Law menegaskan bahwa jika tidak ada respons atau penyelesaian nyata dalam waktu dekat, kantor hukum siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia, termasuk:
- Pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan
- Upaya hukum perdata melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Gugatan kepailitan terhadap PT Adhi Commuter Properti Tbk
Jalur Komunikasi untuk Korban Lain
Bagi masyarakat atau konsumen lain yang juga menjadi korban di proyek Apartemen Oase Park dan belum mendapatkan haknya, Harly Law membuka jalur komunikasi resmi. Korban dapat menghubungi staf penanganan perkara, Nafirdo Ricky Qurniawan, S.H., M.H. melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 0812-9328-2737 untuk bergabung dalam kelompok pencarian keadilan dan mendapatkan pendampingan hukum lebih lanjut.