Kas Pengaduan Aknes: Tanah 5 Hektar Rp14 M Belum Dibayar ke BPR
Warga Sukabumi bernama Aknes mengadu ke Gubernur Jabar karena penjualan tanah 5 hektar senilai Rp14 miliar ke BPR HIK Parahyangan tak dibayar selama 2 tahun.

Laporan Kasus Penjualan Tanah Tak Dibayar: Warga Aknes Mengadu ke Gubernur Jabar
Sebuah video curhatan warga Sukabumi bernama Aknes menyebar beberapa waktu lalu, di mana ia meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengatasi persoalan yang dialaminya: penjualan tanah seluas 5 hektar di Cianjur senilai Rp14 miliar yang belum dibayar oleh pihak BPR HIK Parahyangan selama dua tahun. Rekaman video berdurasi 53 detik tersebut diunggah melalui akun Instagram @pojoksatu.id pada Kamis, 26 Februari 2026.
Detail Proses Transaksi Jual Beli Tanah
Dalam rekaman video, Aknes menjelaskan bahwa ia telah menyelesaikan seluruh prosedur transaksi jual beli tanah sesuai permintaan pihak bank. Ia menjual lahan di daerah Cianjur Jawa Barat seluas 5 hektar dengan total harga Rp14 miliar ke BPR HIK Parahyangan.
"Saya sudah menjual lahan di daerah Cianjur Jawa Barat seluas 5 hektar dengan total harga Rp 14 miliar ke pihak bank di Bandung, Jawa Barat. Kami sudah proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di notaris yang sudah ditentukan oleh pihak bank," ujar Aknes.
Selain menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di depan notaris, Aknes juga telah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan dan melakukan pelepasan hak lahan kepada pihak bank. Menurutnya, seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPR HIK Parahyangan, dengan harapan pencairan dana bisa segera dilaksanakan.
Janji Pembayaran yang Tidak Terpenuhi
Menurut Aknes, pihak bank telah menjanjikan bahwa pencairan dana akan dilakukan segera setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, sampai saat ini, ia belum menerima satu sen pun dari pembayaran tanah tersebut, dengan berbagai macam alasan yang diberikan oleh pihak bank.
"Faktanya sampai sekarang ini sudah berjalan 2 tahun pihak bank tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran lahan ke saya dengan berbagai macam alasan," kata Aknes.
Bantuan Tim Hukum dan Pertemuan dengan Pihak Bank
Karena merasa tidak ada kemajuan dalam negosiasi dengan pihak bank, Aknes meminta bantuan tim hukum Jabar Istimewa sejak September 2025. Tim hukum tersebut telah menangani kasusnya dan mendampingi Aknes untuk bertemu dengan pihak BPR HIK Parahyangan di Cileunyi, Bandung, pada 17 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyetujui bahwa pihak bank akan membayar uang muka (DP) sebesar Rp2,5 miliar kepada Aknes pada tanggal 28 Desember 2025. Namun, sampai saat ini, pembayaran DP tersebut juga belum dilakukan.
"Tapi faktanya sampai sekarang ini pihak bank tetap belum juga membayar lahan saya. Saya hanya disuruh menunggu," jelasnya. "Saya bingung dan heran apakah pihak bank ini yang tidak respect terhadap team hukum Jabar Istimewa Bandung atau ada penyebab lainnya yang saya tidak tahu?,", katanya lagi.
Permintaan Bantuan ke Gubernur Jawa Barat
Karena tidak ada kemajuan bahkan setelah melibatkan tim hukum, Aknes memutuskan untuk membuat video curhatan dan mengirimkannya kepada Gubernur Dedi Mulyadi. Ia berharap bahwa kepala daerah Jawa Barat bisa turun tangan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung selama dua tahun ini.
"Harapannya permasalahan saya yang sudah dua tahun ini bisa langsung dibantu oleh Bapak Gubernur KDM," pungkas Aknes.
Analisis Kasus dan Implikasi
Kasus ini menyoroti masalah umum yang sering dialami oleh warga dalam transaksi jual beli tanah dengan lembaga keuangan, terutama dalam hal penegakan kontrak. Banyak warga di Jawa Barat yang menghadapi situasi serupa, di mana mereka telah menyelesaikan seluruh prosedur transaksi tapi tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Penyelesaian kasus Aknes bisa menjadi acuan untuk kasus serupa lainnya, serta menjadi peringatan bagi warga untuk lebih teliti dalam memahami syarat dan ketentuan transaksi jual beli tanah. Selain itu, kasus ini juga menuntut peran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warga dalam transaksi properti, terutama yang melibatkan lembaga keuangan.