Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kapolresta Bekasi Turun Langsung Periksa Oknum Diduga Terima Rp20 Juta

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Kapolresta Bekasi Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan akan turun langsung memeriksa oknum anggota yang diduga meminta Rp20 juta dari keluarga tersangka kasus narkoba.

Kapolresta Bekasi Turun Langsung Periksa Oknum Diduga Terima Rp20 Juta

Latar Belakang Viral Video

Dalam beberapa hari terakhir, video yang menyebar luas di platform media sosial menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bekasi dan sekitarnya. Dalam video tersebut, seorang ibu mengungkapkan keluhannya mengenai oknum anggota Polresta Bekasi Kota yang diduga melakukan praktik pungutan liar. Ia mengaku bahwa oknum tersebut memintanya untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp20 juta dengan iming-iming akan membantunya membebaskan anaknya yang sedang ditahan terkait kasus narkoba.

Kasus ini muncul di tengah peningkatan perhatian publik terhadap praktik tidak etis di kalangan aparat kepolisian, terutama yang terkait dengan pemerasan atau pungutan liar dari keluarga tersangka. Banyak warga khawatir bahwa praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum yang adil.

Tanggapan Tegas Kapolresta Bekasi

Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIk, MH, segera memberikan tanggapan tegas terhadap keluhan ini. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Ketum Fast Respon Agus Flores pada Senin malam, 18 Mei 2026, ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, ia tidak akan memberikan toleransi sama sekali kepada oknum anggota yang terlibat.

"Tidak boleh ada oknum yang melakukan hal tersebut," ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Kapolresta juga mengumumkan bahwa ia akan turun langsung untuk memeriksa kasus ini secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran etis atau hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.

Konteks dan Implikasi yang Lebih Luas

Kasus ini bukanlah insiden yang terisolasi. Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada beberapa laporan serupa mengenai oknum aparat kepolisian yang melakukan praktik tidak etis, seperti memasukkan barang bukti narkoba ke target sasaran atau melakukan pemerasan. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius bagi mereka yang terlibat.

Menurut analisis ahli hukum, praktik pungutan liar atau pemerasan oleh aparat kepolisian dapat dikenai sanksi hukum yang berat, termasuk pemecatan dari jabatan, denda, dan bahkan penjara. Selain itu, kasus semacam ini juga dapat menyebabkan kerusakan reputasi yang signifikan bagi institusi kepolisian secara keseluruhan, yang dapat berdampak negatif pada upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, SIk, SH, MSi, telah menegaskan bahwa institusinya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk memerangi praktik tidak etis di kalangan aparat. Ia menegaskan bahwa setiap oknum yang terlibat dalam praktik semacam ini akan dihadapkan pada hukum tanpa pandang bulu.

Langkah yang Harus Diambil untuk Mencegah Insiden Serupa

Untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk:

Kesimpulan

Kasus pungutan liar oknum anggota Polresta Bekasi Kota ini menjadi peringatan penting bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme. Langkah yang diambil oleh Kapolresta Bekasi untuk turun langsung memeriksa kasus ini menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan kejelasan kepada publik. Namun, upaya ini harus didukung oleh langkah-langkah yang lebih luas untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat tetap terjaga.