Kang Edo Soroti Risiko Konflik dan Gugatan dalam Proses Pengisian BPD se-Kabupaten Bekasi
Tokoh masyarakat Kang Edo menyoroti risiko konflik dan gugatan hukum selama proses pengisian BPD Kabupaten Bekasi, serta menekankan transparansi dan kepatuhan hukum untuk menjaga demokrasi desa.

Tanggal 11 Mei 2026, tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Kang Edo, menyoroti potensi risiko konflik sosial dan gugatan hukum selama proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung di seluruh wilayah kabupaten. Dalam pandangan publiknya, Kang Edo menekankan bahwa pelaksanaan proses ini harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga marwah demokrasi desa di tingkat lokal.
Pentingnya Peran BPD dalam Pemerintahan Desa
BPD merupakan lembaga kunci yang memiliki fungsi utama dalam menjaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa dan memperkuat implementasi demokrasi di tingkat lokal. Menurut Kang Edo, setiap tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kami berharap proses pengisian anggota BPD ini benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena apabila ada tahapan yang tidak sesuai mekanisme hukum, maka sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun gugatan hukum di kemudian hari," ujar Kang Edo.
Masalah Utama: Penunjukan Langsung Ketua RT dan RW
Salah satu persoalan yang dinilai berpotensi menjadi ruang sengketa adalah keberadaan Ketua RT dan RW di sejumlah desa Kabupaten Bekasi. Kang Edo menyampaikan bahwa dalam beberapa wilayah, pengangkatan ketua lingkungan ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Kepala Desa, bukan melalui proses demokratis yang melibatkan masyarakat. Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 45 Ayat (3) yang mengatur tentang mekanisme pencalonan dan pengangkatan ketua RT/RW. Menurut Kang Edo, legitimasi demokrasi di tingkat desa harus dibangun dari proses yang benar dan partisipatif. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa mekanisme yang berjalan hanya bersifat administratif tanpa melibatkan aspirasi masyarakat.
Gangguan dalam Penjaringan Tokoh Masyarakat
Kang Edo juga menyoroti bahwa berbagai kegaduhan dan perselisihan yang muncul di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari kuatnya kepentingan dalam proses pengisian anggota BPD. Ia menilai bahwa proses penjaringan unsur ketokohan masyarakat sebagai peserta pemilih BPD belum sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga yang ideal.
"Kegaduhan yang terjadi hampir di berbagai pelosok desa itu salah satunya dipicu karena proses penjaringan unsur tokoh masyarakat tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Banyak nama tokoh yang direkomendasikan hanya berdasarkan laporan atau usulan Ketua RT tanpa melalui musyawarah warga lingkungan terlebih dahulu," tegas Kang Edo.
Ia menjelaskan bahwa peran Ketua RT seharusnya hanya sebagai fasilitator dalam pelaksanaan musyawarah warga di lingkungannya masing-masing. Dalam forum musyawarah tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk bermusyawarah guna menjaring nama-nama tokoh yang dinilai layak mewakili aspirasi warga dalam proses pengisian anggota BPD.
"Idealnya ada musyawarah warga lingkungan yang difasilitasi Ketua RT. Dari musyawarah itu muncul beberapa nama hasil kesepakatan warga. Ketua RT hanya menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut untuk kemudian disampaikan kepada panitia. Jadi bukan Ketua RT menentukan sendiri tanpa adanya forum musyawarah masyarakat," jelasnya.
Langkah Transparan yang Harus Diterapkan
Kang Edo menambahkan bahwa apabila seluruh proses penjaringan di tingkat RT benar-benar dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat secara utuh, maka hasilnya harus dilaporkan secara resmi kepada ketua panitia untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat luas. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga asas keadilan dan keterbukaan dalam proses pengisian anggota BPD.
"Kalau semua wilayah RT sudah melakukan penjaringan dengan melibatkan masyarakat sepenuhnya, lalu hasilnya dilaporkan kepada ketua panitia dan nama-nama unsur ketokohan yang berhak memilih dipublikasikan secara terbuka, maka asas keadilan dan keterbukaan benar-benar dijalankan oleh panitia," tutur Kang Edo.
Risiko Kepercayaan Publik dan Dampak Hukum
Ia mengingatkan bahwa apabila proses tersebut tidak berjalan transparan, maka akan muncul persepsi di tengah masyarakat adanya kepentingan tertentu yang dimainkan oleh oknum pemerintah desa melalui panitia pelaksana. Kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan adanya pengondisian terhadap hasil akhir pengisian anggota BPD.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa proses ini sudah diarahkan atau disetting siapa yang akan menang dan siapa yang kalah. Karena ketika ruang partisipasi masyarakat dibatasi, maka kepercayaan publik terhadap demokrasi desa juga akan menurun," katanya.
Selain itu, Kang Edo juga menilai bahwa kebijakan penambahan masa jabatan pemerintahan desa menjadi delapan tahun perlu diiringi dengan penguatan tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan taat hukum. Apabila proses pengisian perangkat kelembagaan desa tidak dilakukan secara tepat, maka akan muncul potensi persoalan hukum yang dapat berdampak terhadap stabilitas pemerintahan desa ke depan.
Ajakan untuk Menjaga Kondusivitas dan Demokrasi Desa
Meski menyoroti berbagai permasalahan, Kang Edo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi setiap dinamika yang terjadi selama proses pengisian anggota BPD berlangsung. Ia juga mendorong pemerintah daerah, panitia pelaksana, serta unsur pengawasan agar lebih cermat dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi desa.
"Tujuan utama kita bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan proses demokrasi desa berjalan sehat, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Kabupaten Bekasi harus menjadi contoh daerah yang mampu membangun tata kelola desa yang demokratis, harmonis, dan berintegritas," tutup Kang Edo.