Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kajian Raperda Seks Berisiko DPRD Bandung Target Rampung Bulan Depan

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Pansus DPRD Kota Bandung menargetkan penyelesaian Raperda pencegahan seks berisiko bulan depan, dengan memastikan regulasi non diskriminatif dan berfokus pada kesehatan masyarakat.

Kajian Raperda Seks Berisiko DPRD Bandung Target Rampung Bulan Depan

Pansus 14 DPRD Kota Bandung terus menjalani pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko serta penyimpangan seksual. Anggota Pansus 14, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa proses pembahasan tetap berada dalam koridor yang fokus pada perlindungan kesehatan masyarakat, tanpa mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu. Tim penyusun menargetkan penyelesaian raperda ini paling lambat bulan depan, dengan harapan regulasi yang lahir memiliki landasan yuridis kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik untuk menangani kasus kekerasan seksual yang meningkat belakangan ini.

Latar Belakang dan Dinamika Pembahasan

Awalnya, pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual (PMS), serta penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan meningkat di Kota Bandung. Namun, seiring berjalannya proses, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus. Beberapa usulan untuk memperluas lingkup pengaturan ternyata memicu pro dan kontra di antara anggota panitia. "Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka PMS. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra," ujar Yoel dalam wawancara dengan tim redaksi.

Prinsip Utama yang Dipegang

Yoel menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus memegang tiga prinsip utama, agar tidak melanggar hak asasi manusia dan dapat diimplementasikan dengan baik:

"Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu," ujar Yoel.

Ia menambahkan: "Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi."

Konteks Regulasi di Tingkat Pusat dan Wilayah Lain

Sampai saat ini, belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Oleh karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat. Yoel juga mencontohkan kondisi di Jakarta dan Bali, yang fokus pada penanggulangan kesehatan seksual tanpa menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual. "Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual," terangnya. Ia menambahkan bahwa jika Kota Bandung ingin membahas masalah orientasi penyimpangan seksual, maka harus lebih berhati-hati, mengingat hal ini merupakan hal pertama di Indonesia yang akan dibahas secara reguler.

Pertimbangan Karakter Kota Bandung

Kota Bandung yang memiliki karakter religius sekaligus kota metropolitan dinilai harus bijak dalam menyusun aturan ini. Yoel menegaskan bahwa prinsip utama adalah mencegah perilaku berisiko, namun tidak membenci individu yang terlibat.

"Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan," tandasnya.

Proses dan Target Akhir Pembahasan

Pembahasan pasal demi pasal raperda ini masih terus berjalan, meskipun mengalami beberapa hambatan dan perbedaan pandangan. Meskipun demikian, Yoel memastikan bahwa proses pembahasan tetap berjalan lancar dan target penyelesaian bulan depan masih dapat tercapai. "Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Dan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik," pungkasnya.

Jika raperda ini selesai dan disahkan, Kota Bandung akan memiliki perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pencegahan perilaku seksual berisiko dengan fokus pada kesehatan masyarakat dan non diskriminatif.

Foto: Dok. DPRD Kota Bandung Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat saat memberikan keterangan pers.