KADIN Bekasi Dorong Penertiban Pajak Air Tanah Digital Ramah Investasi
Ketua KADIN Kabupaten Bekasi Heri Noviar menegaskan pentingnya penertiban pajak air tanah yang jelas, terdigitalisasi, dan ramah investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Rapat Penertiban Pajak Air Tanah yang digelar di Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pada Jumat, 29 Mei 2026, menjadi wadah dialog krusial antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menyusun kebijakan yang seimbang antara penegakan peraturan dan pertumbuhan ekonomi lokal. Dalam forum tersebut, Ketua KADIN Kabupaten Bekasi Heri Noviar, S.E., menyampaikan sejumlah pandangan strategis yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan dunia usaha dalam implementasi kebijakan tersebut.
Pentingnya Pemisahan Antara Pajak dan Retribusi
Heri Noviar menegaskan bahwa kejelasan regulasi menjadi kunci utama keberhasilan penertiban pajak air tanah. Ia menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara pajak dan retribusi untuk menghindari multitafsir di lapangan, yang dapat menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha dan instansi terkait. Menurutnya, ketidakjelasan perbedaan antara kedua jenis iuran ini telah menjadi sumber masalah yang sering dialami oleh pelaku usaha, sehingga diperlukan arah kebijakan yang jelas sejak awal.
"Kalau bicara pajak air tanah, maka regulasi, tupoksi, dan arah kebijakannya harus diperjelas. Antara pajak dan retribusi ini harus dipisahkan secara jelas supaya pelaksanaannya tidak membingungkan pelaku usaha maupun instansi terkait," ujar Heri Noviar.
Validasi Data dan Digitalisasi sebagai Dasar Kebijakan
Menurut Heri, pemetaan menyeluruh dan validasi data perusahaan pengguna sumber daya air adalah langkah awal yang tidak dapat diabaikan. Pemerintah daerah harus memiliki data yang akurat mengenai pengguna air tanah, air permukaan, dan layanan PDAM untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tepat sasaran. Tanpa data yang valid, pengawasan akan sulit dilakukan dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Pemetaan itu sangat penting. Pemerintah daerah harus mengetahui mana perusahaan yang menggunakan air tanah, air permukaan, maupun layanan PDAM. Semua harus terdata dengan baik agar pengawasannya efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya. Ia menambahkan bahwa digitalisasi data juga menjadi prasyarat untuk mengoptimalkan pengawasan, karena sistem terintegrasi dapat mengurangi risiko kebocoran pendapatan daerah dan mempermudah proses pembayaran bagi pelaku usaha. Digitalisasi juga memungkinkan pemerintah untuk memantau penggunaan air tanah secara real-time, sehingga dapat mengambil tindakan preventif jika terjadi pelanggaran.
Menjaga Iklim Investasi bagi Pelaku Usaha
Salah satu fokus utama Heri adalah memastikan bahwa penertiban pajak air tanah tidak menimbulkan keresahan di kalangan investor dan pelaku usaha, yang merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa satgas penertiban harus dilihat sebagai langkah pembinaan dan penataan bersama, bukan sebagai upaya penindakan. "Kita tidak ingin dunia usaha merasa ditekan atau ditakut-takuti. Satgas ini harus dipandang sebagai langkah pembinaan dan penataan bersama demi menciptakan tata kelola yang lebih baik. Yang harus dijaga adalah bagaimana investasi tetap tumbuh dan dunia industri tetap nyaman berusaha di Kabupaten Bekasi," tegasnya. Heri juga mengungkapkan bahwa KADIN Kabupaten Bekasi siap membantu pemerintah dalam sosialisasi kebijakan kepada pelaku industri untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan. Kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah, tanpa mengorbankan kenyamanan dunia usaha.
Realitas Lapangan yang Harus Dipertimbangkan
Ia juga menyoroti kendala infrastruktur yang dialami beberapa perusahaan dan rumah sakit, yang kesulitan mengakses layanan air bersih akibat jaringan distribusi yang belum menjangkau kawasan operasional mereka. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan, agar pelaku usaha tidak dihadapkan pada kesulitan yang tidak dapat diatasi. "Kadang ada perusahaan yang ingin patuh menggunakan layanan resmi, tetapi jaringan distribusinya belum tersedia. Ini juga harus menjadi perhatian bersama agar kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan realitas di lapangan," ungkapnya. Menurut Heri, pemerintah harus berupaya untuk menyelesaikan infrastruktur distribusi air bersih sebelum menerapkan kebijakan penertiban pajak air tanah yang lebih ketat, agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa hambatan.
Dorongan Sistem Digitalisasi untuk Optimalisasi PAD
Kabupaten Bekasi memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dari sektor industri, dengan ribuan kawasan industri dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Heri menekankan bahwa sistem pengelolaan pajak air tanah yang modern dan terintegrasi dapat meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap PAD. Ia mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem digitalisasi dalam pengawasan dan pembayaran pajak air tanah, yang dapat meminimalisir risiko kebocoran pendapatan dan membuat proses lebih transparan dan efisien. Beberapa model yang dapat dipertimbangkan termasuk sistem token prabayar atau kerja sama dengan badan usaha untuk memperkuat pengawasan tanpa menambah beban APBD. "Kalau bisa ke depan menggunakan sistem digitalisasi dan server monitoring yang terintegrasi. Pembayaran dibuat transparan dan mudah. Bahkan memungkinkan menggunakan sistem token prabayar atau pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha agar pengawasan lebih efektif tanpa membebani APBD," jelasnya. Penguatan pengawasan berbasis teknologi juga akan memberikan manfaat ganda, yaitu meningkatkan akuntabilitas proses bagi pemerintah dan memudahkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, sistem digitalisasi juga dapat mengurangi biaya administrasi bagi pemerintah, karena tidak perlu melakukan pengawasan secara manual.
Kolaborasi Pentahelix untuk Sukses Kebijakan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menegaskan bahwa keberhasilan penertiban pajak air tanah membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, atau konsep "super team" yang melibatkan pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat, dan dunia usaha. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mencapai tujuan penertiban pajak air tanah sendiri, dan membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Menurutnya, penguatan PAD melalui penertiban pajak air tanah adalah bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan di tengah tantangan ekonomi dan efisiensi anggaran. Dengan meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah dapat mengalokasikan dana lebih banyak untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. "Dengan kebersamaan dan kolaborasi seluruh pihak, insyaallah cita-cita Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera dapat terus kita wujudkan bersama," ujar Endin Samsudin.
Rapat ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sambil tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, diharapkan kebijakan penertiban pajak air tanah dapat diimplementasikan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.