Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

KA Papandayan Bertabrakan Truk di Purwakarta Jabar, KAI Ambil Hukum

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Insiden KA Papandayan bertabrakan truk di Purwakarta Jabar menyebabkan kerusakan rangkaian panorama dan keterlambatan 14 menit. KAI akan menindak tegas sopir truk dan menempuh jalur hukum.

KA Papandayan Bertabrakan Truk di Purwakarta Jabar, KAI Ambil Hukum

Pada Jumat, 15 Mei 2026, KA Papandayan relasi Gambir–Bandung mengalami insiden serius saat melewati perlintasan sebidang di Kilometer 122+1 Petak Jalan Plered–Cikadongdong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kereta api tersebut tertabrakan dengan sebuah truk yang diduga telah mengganggu ruang bebas jalur kereta api. Insiden ini menyebabkan kerusakan serius pada salah satu rangkaian kereta panoramic KA Papandayan serta menyebabkan keterlambatan perjalanan selama 14 menit.

Proses Pemeriksaan dan Pemulihan Operasional

Petugas KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rangkaian kereta dan lingkungan lokasi insiden setelah kejadian. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta tidak ada kerusakan yang lebih parah pada sistem kereta api. Setelah dinyatakan aman, KA Papandayan akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhir di Bandung.

Tegasan dan Tindakan Hukum dari KAI

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, 16 Mei 2026, Kuswardojo menyatakan:

"Kami sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan maupun pengemudi kendaraan yang tidak memperhatikan keselamatan dengan memarkirkan kendaraan terlalu dekat, bahkan mengganggu ruang bebas jalur kereta api sehingga membahayakan perjalanan KA."

Kuswardojo menambahkan bahwa KAI Daop 2 Bandung akan menindak tegas sopir truk yang terlibat dalam insiden ini. Pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat tindakan tersebut telah mengganggu operasional perjalanan kereta api serta menyebabkan kerusakan aset perusahaan.

"KAI Daop 2 Bandung akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tindakan yang menyebabkan terganggunya operasional kereta api dan membahayakan keselamatan perjalanan tidak dapat ditoleransi," tegasnya.

Himbauan untuk Keselamatan Bersama

Selain menindaklanjuti insiden secara hukum, KAI Daop 2 Bandung juga mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api atau perlintasan sebidang. Kuswardojo meminta agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ruang manfaat jalur KA, termasuk memarkirkan kendaraan terlalu dekat dengan rel kereta api.

Beberapa poin himbauan yang disampaikan KAI antara lain:

Kuswardojo juga menegaskan bahwa KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai upaya preventif, seperti sosialisasi keselamatan, peningkatan patroli di area rawan insiden, serta penegakan aturan yang tegas terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Analisis Dampak Insiden

Insiden ini tidak hanya menyebabkan kerusakan material dan keterlambatan perjalanan, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan keselamatan di jalur kereta api. Setiap pelanggaran terhadap aturan dapat menyebabkan risiko kecelakaan yang fatal, serta mengganggu kelancaran operasional transportasi kereta api. Selain itu, kerusakan pada rangkaian kereta panoramic juga dapat mengurangi kualitas layanan bagi penumpang yang menggunakan kereta api wisata ini. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari insiden ini untuk lebih memperhatikan keselamatan di sekitar jalur kereta api.