Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jerat Investasi Ilegal: Ribuan Entitas Berbahaya Terkuak, Membangun Pertahanan Finansial di Era Digital

Jabar · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

### Ancaman Keuangan Ilegal Kian Meresahkan: Sorotan pada Upaya Penertiban Nasional Peningkatan aktivitas keuangan ilegal menjadi perhatian serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kemuda

Jerat Investasi Ilegal: Ribuan Entitas Berbahaya Terkuak, Membangun Pertahanan Finansial di Era Digital

Ancaman Keuangan Ilegal Kian Meresahkan: Sorotan pada Upaya Penertiban Nasional

Peningkatan aktivitas keuangan ilegal menjadi perhatian serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi. Sepanjang tahun 2025, upaya kolektif telah berhasil menghentikan operasi 2.167 entitas keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi, menegaskan skala ancaman yang dihadapi masyarakat. Data ini menyoroti urgensi akan kewaspadaan dan literasi finansial yang lebih baik untuk melindungi aset individu serta menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Modus Operandi Terkini: Studi Kasus dan Pola Penipuan

Fenomena penawaran investasi ilegal kian marak, bahkan menyasar hingga ke wilayah daerah seperti Kabupaten Pangandaran. Salah satu kasus menonjol melibatkan entitas berinisial “MBA” yang menawarkan skema investasi dengan imbal hasil fantastis berkedok jasa periklanan. Namun, setelah ditelusuri, model bisnis tersebut merupakan skema _money game_ atau Ponzi klasik yang tidak memiliki legalitas dari regulator sektor keuangan.

Praktik semacam ini, seperti diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Nofa Hermawati, memanfaatkan iming-iming keuntungan tinggi yang seringkali tidak realistis dan tidak sebanding dengan risiko yang ada. Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

Peran Krusial Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)

Menanggapi maraknya praktik tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, mengambil langkah tegas. Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk klarifikasi legalitas, sebuah upaya proaktif untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masyarakat. Fungsi utama Satgas PASTI adalah mencegah dan menangani kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak berizin, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Landasan Hukum dan Dampak Kerugian yang Masif

Legalitas merupakan pondasi krusial dalam setiap aktivitas keuangan. Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 secara eksplisit melarang setiap orang melakukan kegiatan penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penegasan ini menjadi landasan kuat bagi Satgas PASTI dalam bertindak memberantas praktik ilegal.

Skala kerugian akibat investasi ilegal tidak bisa dianggap remeh. Sejak tahun 2017 hingga 2025, tercatat 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, dengan total estimasi kerugian masyarakat mencapai angka fantastis Rp142,22 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal ini terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Waspada Berbagai Modus Penipuan yang Berkembang

Modus operandi para pelaku kejahatan keuangan ini semakin canggih dan bervariasi, memanfaatkan kelengahan dan minimnya literasi finansial masyarakat:

Membangun Pertahanan Diri: Pentingnya Verifikasi dan Literasi Finansial

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas. Verifikasi legalitas entitas dan produk keuangan melalui kanal resmi OJK adalah langkah fundamental sebelum mengambil keputusan investasi.

"Masyarakat harus memastikan aspek legalitas dan kewajaran produk yang ditawarkan," tegas Nofa Hermawati. "Jangan mudah percaya pada penawaran dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang jelas."

Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan OJK atau Satgas PASTI. Setiap proses pendalaman terhadap entitas yang diduga ilegal dilakukan sesuai prosedur dan tanpa dipungut biaya. Dengan meningkatkan literasi finansial dan selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, masyarakat dapat menjadi benteng pertahanan utama melawan jerat keuangan ilegal, menjaga stabilitas sektor keuangan, dan melindungi masa depan finansial mereka.