Jelang Tahun Baru 2026: Subang Tutup Total Hiburan Malam di Pantura
Jelang Tahun Baru 2026, Subang tutup total hiburan malam Pantura demi keamanan. Kebijakan ini cegah kerumunan & miras. Siap sambut 2026!

Tempat Hiburan di Jalur Pantura Subang Dilarang Beroperasi Jelang Malam Tahun Baru 2026
Subang, Jawa Barat – Menjelang malam pergantian tahun baru 2026, seluruh tempat hiburan, kafe, dan warung remang-remang di sepanjang Jalur Pantura Subang dilarang beroperasi. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, serta mencegah potensi kerumunan dan pesta minuman keras.
Petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat telah bergerak aktif, melakukan sosialisasi secara door-to-door dengan menempelkan selebaran pemberitahuan di setiap lokasi hiburan malam. Langkah ini bertujuan agar pemilik dan pengunjung tempat hiburan memahami aturan yang berlaku.
Penutupan Sementara untuk Keamanan Bersama
Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton Indra Gunawan, menegaskan bahwa penutupan sementara tempat hiburan malam pada malam tahun baru 2026 merupakan prioritas utama. "Semua tempat hiburan wajib tutup dan buka kembali pada tanggal 1 Januari 2026 pukul 20.00 WIB," ujar Kompol Anton pada Rabu (31/12).
Imbauan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh oleh personel Polsek Patokbeusi Polres Subang. Diharapkan tidak ada pihak yang melanggar ketentuan ini. Kompol Anton menambahkan, "Jika tempat tersebut melanggar atau tetap beroperasi di malam tahun baru, kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."
Patroli Intensif Guna Memastikan Kepatuhan
Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini, pihak kepolisian akan mengerahkan tim patroli secara intensif saat malam pergantian tahun. Patroli ini akan menyasar seluruh lokasi yang sebelumnya beroperasi sebagai tempat hiburan.
"Patroli akan dijalankan untuk mencegah adanya kerumunan orang di lokasi tempat hiburan malam atau kafe, di kawasan Jalur Pantura Patokbeusi, demi mencegah adanya pesta miras," jelas Kompol Anton.
Antisipasi Kerumunan dan Gangguan Ketertiban Umum
Kebijakan pelarangan operasional ini merupakan upaya antisipatif guna menghindari kerumunan massa yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama perayaan malam tahun baru 2026.
Pihak Polsek Patokbeusi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya ini. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan damai selama momen pergantian tahun.
Menjelang momen pergantian tahun, penting bagi kita semua untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Larangan operasional tempat hiburan ini adalah salah satu upaya serius dari kepolisian untuk menjamin kenyamanan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan kepolisian dan imbauan keamanan, warga dapat memantau situs web resmi Polres Subang atau akun media sosial terkait.