Jaksa pertimbangkan metode hadirkan korban di sidang kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap Terdakwa
Jaksa pertimbangkan metode hadirkan korban YTR di sidang Terdakwa kasus penganiayaan dan kekerasan seksual di PN Bale Bandung karena korban masih dirawat di RSHS

RSHS Bandung masih menjadi tempat perawatan korban YTR saat proses persidangan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap Terdakwa memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Kondisi itu menjadi pertimbangan utama Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan metode untuk kedepankan kesaksian korban. Jaksa masih mengevaluasi apakah korban bisa hadir langsung di ruang sidang atau memberikan keterangan melalui Zoom.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan koordinasi dengan pihak RSHS terus dilakukan untuk memastikan kondisi korban memungkinkan memberikan kesaksian.
Baca Juga: Satpol PP Bongkar 16 Bangunan Liar di Ciumbuleuit Bandung
"Kami harus melihat situasi dan keadaan. Apakah yang bersangkutan dapat memberikan keterangan," katanya selepas sidang di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu.
Dakwaan yang diturunkan terhadap Terdakwa mencakup tuduhan kekerasan seksual, penyekapan, dan penganiayaan berat. Tiga dakwaan itu bersifat komulatif dan dapat dihukum masing-masing jika terbukti.
Jaksa telah menyiapkan 20 saksi untuk diperiksa dalam agenda sidang selanjutnya. Mereka berasal dari saksi di Tempat Kejadian Perkara dan saksi ahli. Jumlah ini akan diseleksi berdasarkan relevansi dan kekuatan kesaksiannya untuk menjaga efisiensi persidangan.
Baca Juga: Sengketa Kadin Jawa Barat Capai Tahap Kesimpulan di PN Bandung, Putusan Terbit Akhir Oktober
"Nanti kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak terlalu lama," jelas Nizar.
Majelis hakim yang diketuai Vici Daniel Valentino dengan dua hakim anggota, Dhwi Sugiarto dan Ari, memimpin persidangan secara tertutup. Kuasa hukum Terdakwa, Suarman Gulo, juga hadir untuk memberikan pendampingan hukum.
Korban saat ini masih menjalani pemulihan di RSHS. Jaksa memastikan hak korban tetap dijaga selama proses persidangan berlangsung, termasuk perlindungan privasinya.