Jabar Menyusun Perda Perlindungan Keluarga, Ini Landasan dari Perpres 111/2025
Jabar siapkan Ranperda perlindungan keluarga Perpres 111/2025. Data lonjakan HIV 10.405 kasus di 2024 jadi dasar. MUI dukung perda dengan pendekatan bina, bukan benci.

Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat kini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan keluarga. Aturan ini dirancang untuk merespons berbagai ancaman terhadap institusi keluarga, termasuk perilaku seksual menyimpang dan dampak negatif era digital.
Lonjakan Kasus HIV Jadi Perhatian Serius
Gagasan penyusunan perda ini muncul seiring dengan meningkatnya data mengerikan terkait kesehatan masyarakat di Jawa Barat. Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia mencatat sekitar 302 ribu warga Jawa Barat mengalami gangguan seksual. Selain itu, data KPA Jawa Barat menunjukkan lonjakan drastis kasus HIV dalam tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
Pada 2022, tercatat 8.620 kasus baru. Jumlah ini terus meningkat menjadi 9.710 kasus pada 2023, dan melonjak tajam menjadi 10.405 kasus di akhir 2024.angka ini jauh berbeda dengan periode sebelumnya, di mana penambahan kasus tahunan relatif stabil berkisar 5.000 kasus.
Perpres 111/2025 sebagai Rujukan Utama
Pembentukan Ranperda perlindungan keluarga ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu memetakan ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori.
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
Dalam regulasi tersebut, ancaman dibagi menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Yang menarik, budaya LGBTQ tercantum sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi rujukan utama bagi DPRD Jawa Barat dalam menyusun payung hukum daerah.
"Karena ada Perpres Nomor 111, itu jadi menjadi satu rujukan kita. Nantinya akan turut dipetakan betul, dan tersampaikan dalam naskah akademiknya," jelas Yomanius Untung, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat.
Proses Legislasi Masih Berjalan
Saat ini, Ranperda perlindungan keluarga masih berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum kemudian akan dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahasnya lebih mendalam. Selain muncul dari inisiatif legislatif, rancangan perda ini juga merupakan hasil audiensi dengan Penggiat Keluarga Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut.
"Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD, yang sekarang sedang diproses di Bapemperda ya. Itu diproses, nanti dijadikan Pansus," terang Untung.
Keberadaan Perda di Tingkat Lokal
Perlu diketahui, hingga saat ini Provinsi Jawa Barat belum memiliki Perda khusus anti-LGBT. Namun, di tingkat kota, Kota Bandung sudah lebih dulu memiliki regulasi tersebut. Dengan kehadiran Perda di tingkat provinsi, diharapkan daerah-daerah lain di Jawa Barat juga akan mengikuti langkah serupa.
MUI: Dibina, Bukan Dibenci
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyambut positif rencana pembentukan Perda ini. Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zein, menyatakan kesediaannya memberikan fatwa dan pandangan dari sisi syariat agama apabila diminta oleh Komisi V.
Kendati mendukung regulasi ini, MUI menegaskan tidak ada niatan untuk membenci kelompok yang menjadi sasaran perda. "Kalau beliau-beliau nanti meminta data meminta fatwa kepada kami insya Allah kami berikan. Kami support supaya mengeluarkan Perda tersebut. Ingat, bukan kami tidak benci kepada orangnya," tegas Aang.
Lebih lanjut, MUI menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan harus bersifat pembimbingan, bukan penolakan. "Kami tidak benci, manusianya harus kita sayangi. Mereka sama saudara kita. Mereka hanya terkena penyakit seperti itu. Mereka sakit, mereka butuh perawatan, mereka butuh penanganan, mereka butuh kasih sayang," papar Aang.
Implikasi bagi Kebijakan Publik
Penyusunan Ranperda perlindungan keluarga ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan sosial kontemporer. Dengan mengacu pada kebijakan pertahanan nasional, perda ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat bagi perlindungan keluarga di Jawa Barat.
Proses legislasi yang masih berjalan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk MUI, Giga Indonesia, dan masyarakat luas. Pendekatan komprehensif yang menggabungkan aspek hukum, kesehatan, dan nilai-nilai agama menjadi kunci dalam menyusun regulasi yang efektif dan diterima masyarakat.