Jabar Liburkan Angkot di Bandung? Simak Strategi Jitu Atasi Macet Tahun Baru!
Jabar liburkan angkot di Bandung jelang Tahun Baru 2026? Cari tahu strategi jitu atasi macet di kota wisata favorit ini! #AngkotBandung #MacetBandung #TahunBaru

Kebijakan Kontroversial: Gubernur Jabar Pertimbangkan Liburkan Angkot di Bandung Jelang Tahun Baru
Bandung – Menjelang libur panjang akhir tahun 2025-2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan gagasan kontroversial untuk meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di Bandung Raya. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi kemacetan parah yang diperkirakan akan melanda ibu kota provinsi tersebut, mengingat popularitas Bandung sebagai destinasi wisata unggulan.
Bandung, Magnet Wisata Akhir Tahun
Sebagai salah satu kota tujuan wisata favorit, Bandung diprediksi akan dibanjiri ratusan ribu wisatawan domestik maupun mancanegara. Lonjakan jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke Bandung inilah yang menjadi perhatian utama pemerintah provinsi. Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya mempersiapkan berbagai solusi strategis untuk menghadapi potensi kepadatan lalu lintas luar biasa tersebut.
Strategi Antisipasi Kemacetan
Untuk mengatasi persoalan kemacetan, Gubernur Dedi Mulyadi mengusulkan dua langkah utama:
- Penempatan Petugas di Area Rawan Kemacetan: Petugas akan ditempatkan di titik-titik krusial yang diidentifikasi sebagai pusat keramaian untuk mengatur arus lalu lintas dan meminimalisir penumpukan kendaraan.
- Peliburan Angkutan Kota: Rencana yang paling menonjol adalah meliburkan operasional angkot di Bandung pada tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Periode ini dinilai sebagai puncak kepadatan lalu lintas.
"Ini seperti di Puncak yang ada kebijakan selama empat hari seluruh angkutan umum diminta libur dan dikasih kompensasi. Di Bandung juga kita harap sama, di dua hari, mudah-mudahan anggarannya Pak Walikota Bandung cukup untuk itu," jelas Gubernur Dedi Mulyadi di Bandung, Senin.
Kompensasi untuk Sopir Angkot
Kebijakan peliburan angkot ini tidak serta merta tanpa kompensasi. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa para sopir angkot akan diberikan uang saku sebagai pengganti penghasilan operasional mereka. Besaran kompensasi yang diusulkan adalah Rp500.000 per hari untuk setiap sopir.
- Kompensasi akan diberikan selama dua hari, yakni pada Malam Tahun Baru (31 Desember) dan Hari Tahun Baru (1 Januari).
- Jika dihitung, setiap sopir akan menerima total Rp1.000.000 untuk dua hari tersebut.
Besaran kompensasi ini didasarkan pada penyesuaian dengan rata-rata pendapatan operasional harian sopir angkot di Bandung, yang mencakup uang pulang dan setoran. Diharapkan, kompensasi ini dapat meringankan beban ekonomi para sopir selama masa peliburan.
Tantangan dan Harapan
Rencana ini membutuhkan dukungan penuh, terutama dari Pemerintah Kota Bandung, terkait alokasi anggaran untuk kompensasi. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi saat libur akhir tahun, sekaligus memberikan pengalaman berlibur yang lebih nyaman bagi wisatawan dan masyarakat Bandung.
ATR