Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Lama Pajak Kendaraan Cegah Pungli

KDM · Oleh · · Diperbarui 8 Agustus 2026

Pemerintah Jawa Barat menghapus syarat KTP pemilik lama untuk membayar pajak kendaraan, langkah untuk mencegah praktik pungli di layanan Samsat daerah.

Latar Belakang Masalah Pungli di Samsat Jabar

Selama puluhan tahun, syarat KTP pemilik lama kendaraan menjadi celah utama praktik pungutan liar (pungli) di layanan Samsat seluruh Jawa Barat. Banyak warga yang telah membeli kendaraan bekas tetapi belum menyelesaikan proses balik nama seringkali diperas oknum petugas dengan tarif tambahan tidak resmi hingga mencapai Rp700.000 hanya karena tidak dapat menunjukkan KTP pemilik pertama. Keluhan masyarakat ini akhirnya viral di media sosial, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah cepat menanggapi masalah ini.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi di Bandung, Selasa.

Kebijakan Baru yang Menyederhanakan Prosedur

Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2026, dengan aturan yang jauh lebih sederhana. Warga Jawa Barat kini hanya perlu membawa dua dokumen dasar untuk membayar PKB tahunan: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP diri pemilik saat ini yang menguasai kendaraan. Syarat KTP pemilik lama kendaraan dihilangkan sama sekali, tanpa memandang apakah proses balik nama telah selesai dilakukan atau belum.

Gubernur Dedi menekankan bahwa simplifikasi aturan ini berlaku merata bagi semua wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha (korporasi). Langkah ini dirancang untuk meruntuhkan tembok birokrasi yang selama ini menghalangi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah.

Baca Juga: Tom Rahill Tangkap 96 Piton di Florida, Raih Rp 179 Juta dari Kompetisi Berburu

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan menghilangkan syarat yang tidak perlu, pemerintah berharap lebih banyak warga dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa mengalami hambatan atau biaya tambahan yang tidak resmi.

Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi layanan publik di Jawa Barat, yang selama ini banyak diinginkan oleh masyarakat. Jumlah kendaraan bekas yang berpindah tangan tanpa proses balik nama cukup tinggi di wilayah ini, sehingga kebijakan ini akan sangat membantu bagi ribuan warga yang seringkali terjebak dalam masalah pungli.

Pemerintah juga berharap inovasi ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di Jawa Barat. Dengan menghilangkan celah yang digunakan oleh oknum petugas untuk melakukan pungli, diharapkan seluruh layanan Samsat di daerah ini dapat beroperasi dengan lebih efisien dan adil.

Penutup

Langkah pemerintah daerah Jawa Barat dalam menghapus syarat KTP pemilik lama kendaraan ini menunjukkan komitmen untuk mendorong kepatuhan pajak dengan cara yang ramah masyarakat. Dengan proses pembayaran yang lebih sederhana, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya, sementara praktik pungli dapat ditekan secara signifikan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di Jawa Barat.