Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jabar Gagas Raperda Perlindungan Keluarga: Ini Alasan dan Data Pentingnya

Bandung · Oleh · · Diperbarui 25 Agustus 2026

DPRD Jawa Barat gagas raperda perlindungan keluarga dengan landasan Perpres 111/2025. Data menyebut 302 ribu warga terindikasi penyimpangan seksual dan kenaikan HIV 21% dalam dua tahun.

Jabar Gagas Raperda Perlindungan Keluarga: Ini Alasan dan Data Pentingnya

DPRD Jawa Barat tengah menggagas serius sebuah regulasi baru untuk melindungi institusi keluarga dari berbagai ancaman. Langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan respons terhadap realitas sosial yang memerlukan perhatian khusus.

Landasan Hukum yang Kuat

Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan keluarga kini memasuki tahap krusial di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini bukan berangkat dari emosi semata, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dari tingkat nasional.

Baca Juga: Pengacara Ade Kuswara Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan Suap

DPRD Jawa Barat menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 sebagai pijakan utama. Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 tersebut, ancaman terhadap negara dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni militer, nonmiliter, dan hibrida.

"Karena ada Perpres Nomor 111, hal ini akan dipetakan dengan detail dan dituangkan ke dalam naskah akademik Raperda," jelas Yomanius Untung, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat.

Secara spesifik, budaya yang bertentangan dengan norma ketatanegaraan dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Inilah yang kemudian mendorong legislator daerah untuk membuat regulasi yang lebih granular di tingkat provinsi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Relokasi SDN 026 Bojongloa ke Kawasan Cibaduyut dengan Gedung Lebih Luas

Proses Legislasi yang Transparan

Yomanius Untung menjelaskan, raperda ini merupakan hak inisiatif dari DPRD yang sedang diproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah melewati tahapan di Bapemperda, selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk pendalaman lebih lanjut.

"Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD yang sekarang sedang diproses. Setelah di Bapemperda, nanti akan dibentuk Pansus untuk pendalaman lebih lanjut," tambah Yomanius.

Inisiatif ini tidak hanya berangkat dari keberpihakan moral, tetapi juga dari aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. Artinya, regulasi ini bersifat bottom-up dan mengakomodasi suara konstituen.

Data yang Mengkhawatirkan

Kepentingan pembentuk regulasi diperkuat oleh data lapangan yang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil data Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia, terdapat sekitar 302 ribu orang di Jawa Barat yang terindikasi mengalami penyimpangan seksual.

Angka ini menjadi peringatan serius bagi semua pemangku kepentingan. Belum cukup sampai di situ, data dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jawa Barat menunjukkan tren kenaikan kasus HIV yang signifikan dalam tiga tahun terakhir:

Kenaikan hampir 21% dalam kurun waktu dua tahun ini menunjukkan bahwa penanganan di tingkat akar rumput memang memerlukan intervensi yang lebih sistematis, termasuk melalui regulasi daerah.

Kosongnya Regulasi di Tingkat Provinsi

Langkah Provinsi Jawa Barat ini dinilai mendesak mengingat belum adanya regulasi di tingkat provinsi yang spesifik mengatur perlindungan keluarga dari ancaman tersebut. Padahal, beberapa daerah seperti Kota Bandung telah memiliki aturan serupa yang bisa menjadi rujukan.

DPRD Jawa Barat berharap jika raperda provinsi ini disahkan, daerah lain di lingkungan pemerintahan bisa menyusul untuk menciptakan standard perlindungan yang seragam di seluruh wilayah.

Sikap MUI Jawa Barat

Menanggapi rencana tersebut, Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zein, menyatakan dukungannya secara tegas. Pihaknya mengaku siap memberikan fatwa maupun pandangan syariat jika diminta oleh Komisi V DPRD Jawa Barat.

Meski mendukung pelarangan perilaku tersebut secara hukum, Aang menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan harus bersifat edukatif dan penuh kasih sayang. MUI menegaskan bahwa semangat dari aturan ini bukan untuk menciptakan kebencian terhadap individu tertentu.

"Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut. Tapi ingat, kami tidak benci orangnya. Mereka saudara kita, mereka terkena penyakit yang butuh penanganan, perawatan, dan kasih sayang," tegas Aang.

Pendekatan rehabilitatif ini menjadi penting untuk memastikan bahwa regulasi tidak sekadar bersifat retributif, tetapi juga memberikan ruang bagi perbaikan dan pemulihan.

Implikasi ke Depan

Jika raperda ini terealisasi, Jawa Barat akan menjadi salah satu provinsi pionir yang memiliki regulasi perlindungan keluarga yang komprehensif. Keberadaan Perda diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan bagi institusi keluarga di wilayah yang berpenduduk terbesar di Indonesia ini.

Namun, implementasinya nanti akan menjadi tantangan tersendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas kesehatan untuk memastikan tujuan regulasi tercapai tanpa menimbulkan diskriminasi berlebihan.

Pembentukan raperda ini menunjukkan bahwa legislasi daerah bisa menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan keluarga, asalkan dirancang dengan bijaksana dan berbasis data yang valid.