Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jabar Catat Penerimaan Zakat Idulfitri 2026 Rp1,1 Triliun Naik 12%

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Penerimaan zakat ZIS dan zakat fitrah Idulfitri 2026 di Jabar capai Rp1,17 triliun, naik 12% dibanding tahun 2025. Data disampaikan Baznas Jabar di Gedung Sate.

Jabar Catat Penerimaan Zakat Idulfitri 2026 Rp1,1 Triliun Naik 12%

Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat melaporkan pencapaian penerimaan dana zakat, infaq, sedekah (ZIS) serta zakat fitrah pada momentum Idulfitri 2026 yang mencapai total Rp1.173.278.673.795 atau sekitar Rp1,1 triliun. Laporan ini disampaikan secara resmi di Gedung Sate, Sabtu (21/3/2026) dalam acara yang dihadiri pejabat lokal dan perwakilan umat Islam.

Rincian Lengkap Penerimaan Zakat Berbagai Kategori

Menurut Wakil Ketua I Baznas Jabar Ijang Faisal, total penghimpunan tersebut berasal dari seluruh wilayah di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Berikut rincian penerimaan berdasarkan kategori:

"Alhamdulillah, berdasarkan laporan dari 27 Baznas kabupaten/kota se-Jabar, total penghimpunan ZIS dan zakat fitrah 2026 mencapai Rp1.173.278.673.795," kata Ijang saat memberikan keterangan pers.

Pertumbuhan Penerimaan Zakat Dibanding Tahun 2025

Ijang juga menambahkan bahwa pencapaian tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2025, yang mencapai Rp1,04 triliun. Secara persentase, peningkatan penerimaan zakat di Jawa Barat tahun ini mencapai 12%. Menurutnya, pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan publik yang semakin tinggi terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Jabar.

"Peningkatan ini pun menurutnya menunjukkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat oleh Baznas. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang berada pada kisaran Rp1,04 triliun, atau mengalami kenaikan 12 persen lebih," kata dia.

Pedoman Besaran Zakat Fitrah 2026 untuk Wilayah Jawa Barat

Sebelumnya, Baznas Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jabar Anang Jauharuddin pada 19 Februari 2026.

Anang menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri. Masyarakat dapat memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

"Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah," ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di setiap wilayah. Penetapan ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara Baznas kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

Anang menegaskan bahwa keputusan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

"Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik," kata dia.

Dengan pencapaian ini, Baznas Jabar berencana menyalurkan seluruh dana ZIS yang telah terkumpul kepada mustahik di seluruh wilayah Jawa Barat sebelum atau segera setelah Idulfitri, untuk membantu mereka meraih kemudahan dalam merayakan hari raya.