Inspeksi Mendadak BGN: Dapur MBG Sukabumi Tak Higienis, Harus Relokasi
Inspeksi mendadak BGN menemukan pelanggaran SOP dapur MBG di Sukabumi, pengelola dikenai sanksi dan wajib relokasi.

Kota Sukabumi, Jawa Barat – Inspeksi mendadak yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap berbagai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) serius di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Cikole. Temuan ini memaksa pengelola dapur untuk dikenai sanksi peringatan pertama (SP1) serta melakukan relokasi lokasi operasional dalam jangka waktu tertentu.
Temuan Inspeksi Mendadak BGN
Direktur Wilayah II Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Brigjen TNI Albertus Doni Dewantoro, menjelaskan bahwa tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran yang melanggar ketentuan standar pengelolaan dapur MBG. Salah satu pelanggaran paling mencolok adalah sistem keluar masuk dapur yang tidak sesuai aturan.
“Ini tidak sesuai SOP. Seharusnya pintu keluar masuk jelas, hanya tiga pintu, yaitu pintu loading area, distribusi, dan tempat cuci ompreng,” ujarnya dikutip dalam akun Instagram resmi @sidakbgn, Minggu (8/3/2026).
Selain masalah jalur lalu lintas dapur, tim menemukan area loading yang penuh sampah, penempatan loker pekerja yang tidak sesuai standar, dan tidak ada pemisah pintu antara gudang bahan makanan basah dan kering. Area pemotongan bahan makanan juga dinilai tidak higienis, dengan temuan aktivitas memasak yang dilakukan di lantai—praktik yang sangat berisiko bagi keamanan pangan.
“Bahkan ada yang memasak di lantai. Kondisi seperti ini jelas tidak memenuhi standar,” kata Doni.
Masalah lain yang diperhatikan oleh tim pengawas adalah sistem ventilasi dapur yang kurang memadai, yang dapat menyebabkan akumulasi uap dan bahan kimia berbahaya. Selain itu, tabung gas disimpan di area yang tidak sesuai aturan keselamatan, sebuah risiko fatal yang dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan. Doni juga menekankan bahwa penyimpanan buah seharusnya menggunakan palet untuk menghindari kontaminasi, hal yang tidak dilakukan di lokasi tersebut.
Tim pengawas juga menemukan penggunaan chiller bekas untuk penyimpanan bahan makanan, serta area parkir yang berbagi dengan rumah makan sekitar—hal yang berpotensi mengganggu operasional distribusi makanan dan menambah risiko keramaian di sekitar lokasi dapur.
Sanksi dan Tindakan Lanjutan
Atas semua pelanggaran yang ditemukan, pengelola dapur dikenai sanksi peringatan pertama (SP1) dan diwajibkan melakukan relokasi lokasi operasional. Selain itu, kepala SPPG di lokasi tersebut juga dikenai sanksi pemberhentian sementara karena gagal menjalankan prosedur pengelolaan dapur sesuai ketentuan. “Kesimpulannya kami berikan SP1 dan harus relokasi,” tegas Doni.
Tanggapan Satgas MBG Kota Sukabumi
Ketua Satuan Tugas program MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, mengkonfirmasi adanya inspeksi mendadak ini. Ia menjelaskan bahwa tim pengawas dari BGN biasanya melakukan inspeksi tanpa pendampingan satgas daerah untuk memastikan hasil pengawasan yang objektif.
“Biasanya kalau pengawasan itu mendadak. Waktu itu saya sempat bertemu, tapi setelah itu mereka langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ujar Andri.
Menurut Andri, tim pengawas mengunjungi empat lokasi dapur MBG pada malam inspeksi, meskipun ia belum menerima surat tembusan yang mencantumkan lokasi pasti yang diperiksa. Terkait relokasi, Andri menyatakan bahwa keputusan akhir lokasi baru sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra pengelola dapur, meskipun lokasi baru dipastikan masih berada di wilayah Kecamatan Cikole. Ia menambahkan bahwa pengelola dapur biasanya diberikan waktu sekitar 135 hari untuk menyesuaikan fasilitas agar sesuai standar SOP program MBG sebelum memulai operasional kembali.
Dampak dan Upaya Pembenaran
Inspeksi ini menjadi bagian dari upaya BGN untuk memastikan bahwa program MBG yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat berjalan sesuai standar keamanan dan kesehatan pangan. Pelanggaran yang ditemukan di Sukabumi menunjukkan pentingnya pengawasan rutin untuk mencegah risiko kesehatan bagi penerima manfaat program, seperti kontaminasi makanan atau cedera akibat kecelakaan kebakaran.
Pengelola dapur diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan fasilitas dan menemukan lokasi baru yang sesuai standar SOP MBG dalam waktu yang ditentukan. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG di Kota Sukabumi dan memastikan bahwa makanan yang disajikan aman dan higienis.