Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Insiden Penyekapan 3 Tahun di Bandung: Korban Alami Kebutaan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

KDM · Oleh · · Diperbarui 5 Agustus 2026

Kasus penyekapan perempuan di Bandung selama 3 tahun terungkap. Korban alami kebutaan dan luka serius, pelaku ditangkap dan terancam hukuman belasan tahun penjara.

Insiden Penyekapan 3 Tahun di Bandung: Korban Alami Kebutaan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus penyekapan perempuan berusia 29 tahun berinisial YTR di Bandung selama kurang lebih tiga tahun akhirnya terungkap. after pelaku bernama Taufik Hidayat ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kronologi Penemuan Korban

Kejadian bermula ketika keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebelumnya, keluarga tidak dapat menghubungi dan tidak mengetahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun.

Baca Juga: Tom Rahill Tangkap 96 Piton di Florida, Raih Rp 179 Juta dari Kompetisi Berburu

Kondisi Korban yang Mengenaskan

Hasil visum et repertum mengungkapkan kondisi mengerikan yang dialami korban selama masa penyekapan. Menurut Kepala Bidang Humbas Pompidou Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka pada tangan.

"Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Kemudian enam gigi depan bagian atas rontok dan bibir korban sudah sumbing," jelas Hendra.

Selama periode penyekapan, korban diduga mengalami penganiayaan berulang menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam. Tak hanya itu, sejumlah harta benda milik korban juga dikuasai pelaku.

Baca Juga: RSUD Cicalengka Nonaktifkan Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal yang Akhirnya Meninggal Usai Menunggu 8 Jam

Proses Penangkapan Pelaku

Taufik Hidayat berhasil ditangkap di wilayah Majalengka setelah laporan dari masyarakat. Dalam video yang beredar pasca penangkapan, Taufik terlihat berada di dalam kendaraan kepolisian dan bersikap kooperatif saat dimintai keterangan awal oleh penyidik.

Saat ini, Taufik telah ditahan di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Barat dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap seluruh aspek kasus.

Respons Gubernur Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian dalam menangkap pelaku. Ia juga meminta hukuman setimpal bagi Taufik Hidayat atas perbuatannya.

"Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan," tegas Dedi.

Selain itu, Kang Dedi—sapaan akrabnya—juga menyatakan siap menanggung biaya perawatan korban di RSHS Bandung sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

"Atas nama warga Jawa Barat, kemanusiaan, penegakan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang telah dengan cepat menangkap pelaku," papar Dedi di Bandung.

Jerat Hukum yang Menanti

Taufik Hidayat terancam hukuman belasan tahun penjara dengan dakwaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba melanggar hak asasi manusia.

Kasus penyekapan dan penganiayaan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap orang-orang tercinta. Keluarga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau penculikan.

Proses hukum terhadap Taufik Hidayat akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.