Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Insentif Fantastis Pegawai Bapenda Karawang Berbanding Terbalik dengan Bobroknya Pelayanan BPHTB

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Insentif ratusan juta rupiah per pegawai Bapenda Kabupaten Karawang menjadi alarm karena tidak sejalan dengan pelayanan BPHTB yang amburadul, berbelit, dan tidak transparan. Jurang antara klaim pejabat dan realitas masyarakat menunjukkan maladministrasi yang perlu segera diperbaiki.

Insentif Fantastis Pegawai Bapenda Karawang Berbanding Terbalik dengan Bobroknya Pelayanan BPHTB

Insentif Jumbo Bapenda Karawang: Alarm Birokrasi yang Lupa Mandat Pelayanan

Insentif ratusan juta rupiah per pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang bukan hanya angka yang mencengangkan, tetapi juga alarm keras tentang kondisi birokrasi yang lupa dengan mandat utamanya: melayani masyarakat dengan baik. Ketika aparatur menerima imbalan besar, publik berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai—namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Realitas Pelayanan BPHTB di Lapangan: Birokrasi Berbelit dan Tidak Transparan

Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Karawang masih jauh dari standar. Wajib pajak dihadapkan pada:

"Berkas BPHTB saya mengendap selama tiga minggu tanpa penjelasan apapun. Saya harus datang ke kantor berulang kali hanya untuk mendapatkan informasi yang tidak jelas," ujar salah satu warga Karawang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Klaim Pejabat vs Pengalaman Masyarakat: Jurang yang Tidak Terpenuhi

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali, menyatakan bahwa "kalau berkas lengkap, alas hak jelas, prosesnya tidak lama." Namun pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa di lapangan masih terjadi penundaan berkepanjangan tanpa dasar yang transparan?

Jelas terdapat jurang lebar antara klaim normatif pejabat dan realitas pelayanan yang dialami masyarakat. Bahkan ketika berkas sudah dinyatakan lengkap, warga tetap harus menunggu tanpa kepastian—hal ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang menuntut kejelasan dan akuntabilitas.

Praktik Materai Rp30 Ribu: Beban Tambahan yang Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik

Masyarakat masih diwajibkan membeli materai senilai Rp30.000 sebagai bagian dari proses BPHTB. Meskipun Sahali menyatakan bahwa materai berada di ranah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kenyataannya beban ini tetap dirasakan oleh wajib pajak sebagai biaya tambahan yang tidak terpisahkan dari proses pelayanan.

Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan pajak yang seharusnya gratis, sederhana, dan tidak diskriminatif. Bahkan jika tidak langsung dipungut oleh Bapenda, beban ini masih termasuk dalam kategori maladministrasi yang membebani masyarakat.

Indikator Kinerja yang Salah: Insentif Tanpa Akuntabilitas

Ketimpangan antara insentif jumbo dan pelayanan buruk membuat kita bertanya: indikator kinerja apa yang dijadikan dasar pemberian insentif tersebut? Jika tolok ukur hanya berbasis capaian penerimaan tanpa memperhatikan kualitas pelayanan, maka insentif fantastis itu justru menjadi simbol kegagalan birokrasi—bukan bukti keberhasilan.

Insentif seharusnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan imbalan untuk bekerja setengah hati. Tanpa indikator kinerja yang tepat, aparatur tidak akan memiliki dorongan untuk memperbaiki pelayanan.

Lemahnya Pengawasan Internal: Tanggung Jawab Sekda Karawang yang Terlewat

Kondisi ini berlangsung tanpa evaluasi dan koreksi serius dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Aang Rahmatullah. Sebagai pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, Sekda memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk memastikan disiplin, integritas, serta kinerja seluruh perangkat daerah.

Pembiaran terhadap buruknya pelayanan publik dan dugaan maladministrasi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Tanpa pengawasan yang ketat, birokrasi akan terus berjalan tanpa mempedulikan kepentingan masyarakat.

Akhir Kata: Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Daerah

Persoalan BPHTB ini bukan hanya urusan teknis, tetapi juga menyangkut hak konstitusional masyarakat sebagai wajib pajak. Ketika warga telah patuh membayar pajak, mereka berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, dan tanpa beban tambahan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat. Insentif jumbo yang diterima pegawai Bapenda harus diimbangi dengan perbaikan pelayanan yang nyata—bukan hanya klaim kosong.