Ibu Tiri ASN Kemenag Sukabumi Resmi Tersangka Penganiayaan Bocah Meninggal
Kasus penganiayaan bocah NS (13) yang meninggal di Sukabumi mengungkap ibu tiri korban, TR, sebagai ASN Kemenag Sukabumi yang resmi menjadi tersangka. Proses hukum dan administrasi kepegawaian sedang berlangsung.

Latar Belakang Perkara yang Menggemparkan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah berinisial NS (13) yang meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berawal dari laporan suami tersangka TR, yang juga ayah kandung korban, pada November 2024. Namun perkara tersebut berakhir damai melalui mediasi tanpa catatan administratif resmi di kantor terkait. Setelah korban NS meninggal dunia, proses hukum kini berlangsung tanpa opsi perdamaian, sesuai pernyataan aparat kepolisian.
Identitas Tersangka: Penyuluh Agama PPPK Kemenag
TR tercatat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, membenarkan status kepegawaian TR masih aktif hingga saat ini. Menurutnya, pihak Kemenag belum menerima salinan surat penetapan tersangka secara tertulis dari kepolisian.
"Karena kami belum mengantongi surat penetapan tersangka secara tertulis, status kepegawaiannya masih aktif dan gaji masih dibayarkan normal," ujar Irmansyah pada Jumat (27/2/2026).
Prosedur Administrasi Kepegawaian untuk ASN Tersangka
Jika surat penetapan tersangka diterima, TR akan segera dinonaktifkan sementara sebagai ASN, sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selama proses hukum berjalan, TR akan menerima 50 persen dari penghasilannya. Berikut aturan yang berlaku:
- Jika vonis pengadilan di bawah dua tahun, TR berpeluang kembali aktif sebagai ASN
- Jika hukuman di atas dua tahun, TR akan diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai PPPK
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Kemenag akan melakukan proses administrasi lanjutan melalui Inspektorat Jenderal untuk pemeriksaan disiplin.
Tanggapan Pihak Terkait
Irmansyah menyatakan bahwa selama dua tahun TR bertugas sebagai penyuluh agama, tidak ada catatan pelanggaran disiplin atau laporan dari atasan langsungnya. Ia juga mengaku terkejut mendengar informasi bahwa TR pernah dilaporkan pada 2024, karena tidak ada laporan resmi ke kantor Kemenag.
"Kami juga kaget, karena laporan resmi ke kantor memang tidak ada," kata Irmansyah.
Kemenag menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan, dan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan TR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yang mengakibatkan kematian. TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap NS telah berlangsung sejak tahun 2023.
Analisis Implikasi Kasus
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pelaporan pelanggaran oleh ASN, serta ketepatan catatan administratif di lingkungan Kemenag. Selain itu, adanya kasus dugaan kekerasan yang melibatkan tenaga agama juga menjadi perhatian publik mengenai tanggung jawab profesi penyuluh agama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak. Meskipun Kemenag menegaskan asas praduga tak bersalah, kasus ini tetap menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan instansi terkait.