HJ Ditahan dalam Kasus KPR Fiktif PT BAS yang Rugikan Negara Rp237 Miliar dari 445 Debitur
HJ, mantan GM Sales & Marketing PT Bumi Artha Sedayu, ditahan kejaksaan. Total lima tersangka ditahan dalam kasus KPR fiktif yang rugikan negara Rp237 miliar dari 445 debitur.

Kejaksaan Negeri Karawang resmi menahan HJ, mantan General Manager Sales & Marketing PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pada 8 September 2026. Penahanan ini menambah jumlah tersangka yang ditahan menjadi lima orang dalam kasus Kredit Pemilikan Rumah fiktif yang merugikan negara Rp237 miliar.
HJ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 27 September 2026, untuk kepentingan penyidikan. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
"HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY selaku Direktur untuk mempercepat persetujuan KPR," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama dalam rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.
Dari lima tersangka yang ditahan, empat orang berasal dari pihak PT BAS dan satu orang pejabat Bank BTN Kantor Cabang Karawang. Tiga tersangka lainnya telah ditahan lebih dulu, yakni VY selaku Direktur PT BAS, HH sebagai tim sales, dan OH sebagai sales marketing.
Kerugian negara Rp237 miliar itu berasal dari uang yang disalurkan Bank BTN kepada 445 debitur berdasarkan laporan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Uang itu mengalir melalui pengajuan KPR di dua perumahan, yaitu Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.
"HJ diduga menerima perintah dari VY untuk membentuk Tim Batik bersama HH dan OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen palsu atau topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan hingga akad kredit," jelas Dedy.
Baca Juga: BPBD Kuningan Belum Laporkan Dampak Abu Vulkanik, Pemantauan Tetap Berlanjut
HJ disangkakan melanggar Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 jo. Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023; atau kedua Pasal 605 ayat 1 huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 jo. Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 jo UU 20/2001.
"Kami menegaskan proses penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan independen, dengan selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Dedy.
Dalam kasus serupa, Kejasaan Negeri Karawang sebelumnya telah menahan tiga tersangka dengan besaran kerugian negara Rp237 miliar dari 445 debitur fiktif BTN di Karawang.