Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Hasil Penyidikan: Enam Tersangka Pelajar Kasus Tewas SMAN 5 Kota Bandung

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Polrestabes Bandung menetapkan enam pelajar sebagai tersangka kasus tewasnya siswa SMAN 5 Kota Bandung akibat bentrokan antar pelajar di Jalan Cihampelas Maret 2026, dengan penanganan sesuai aturan perlindungan anak.

Hasil Penyidikan: Enam Tersangka Pelajar Kasus Tewas SMAN 5 Kota Bandung

Latar Belakang Peristiwa Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung

Pada Sabtu, 14 Maret 2026 dini hari, terjadi peristiwa tragis di Jalan Cihampelas, Kota Bandung: bentrokan antara dua kelompok pelajar SMA yang berakhir dengan kematian seorang siswa. Korban adalah pelajar kelas 11 dari SMAN 5 Kota Bandung yang mengalami luka parah akibat pengeroyokan. Rekaman visual peristiwa ini menyebar cepat di media sosial, menampilkan kerumunan remaja yang bertengkar dan satu orang tergeletak di pinggir jalan tanpa gerak.

Kapolsek Coblong Kompol Riki Erickson mengkonfirmasi bahwa bentrokan terjadi antara pelajar SMAN 5 Bandung dan SMAN 2 Bandung. Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan VII Provinsi Jawa Barat Asep Yudi juga menegaskan kebenaran kabar kematian siswa SMAN 5 Bandung, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dengan pihak sekolah terkait.

Hasil Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Beberapa minggu setelah peristiwa, pihak kepolisian menyelesaikan tahap penyidikan awal. Pada hari Selasa, 21 April 2026, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengumumkan bahwa enam pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Semua tersangka adalah pelajar tingkat SMA yang masih berada di bawah umur.

"Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan 6 tersangka yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa meninggalnya korban," ujar Anton saat ditemui di lokasi kantor kepolisian.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan penanganan tersangka sesuai dengan peraturan perlindungan anak.

Penanganan Khusus untuk Anak Berhadapan Hukum

Karena para tersangka adalah anak di bawah umur, penanganan kasus ini tidak dapat dilakukan dengan prosedur hukum untuk dewasa. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dan Badan Pemasyarakatan dan Bimbingan Anak (BAPAS) untuk memberikan pendampingan, pemeriksaan, dan bimbingan kepada para tersangka.

Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi selama proses penyidikan, serta memberikan arahan dan pendidikan kembali kepada para tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini. Anton menjelaskan bahwa setiap langkah penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan anak.

Implikasi dan Tindak Lanjut Selanjutnya

Kasus tewasnya siswa SMAN 5 Bandung ini menimbulkan perhatian luas terhadap budaya bentrokan antar pelajar di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung yang memiliki banyak sekolah menengah atas dengan aktivitas siswa yang padat. Meskipun pihak kepolisian belum mengungkap motif utama bentrokan ini, analisis awal menunjukkan bahwa konflik antar kelompok pelajar mungkin dipicu oleh masalah kecil yang membesar.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengungkap seluruh faktor yang terlibat dalam peristiwa ini. Pihak kepolisian juga berjanji untuk memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan kasus ini.