Hasil Cek Kesehatan KPK: Gus Yaqut Mengidap GERD Akut dan Asma
Hasil pemeriksaan kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di KPK mengungkap ia menderita GERD akut dan asma. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pengalihan status penahanannya dalam kasus korupsi kuota haji.

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, mengungkap telah menderita GERD akut dan asma setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026). Hasil pemeriksaan ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebagai salah satu pertimbangan pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023 dan 2024 bersama Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama. Menurut KPK, kedua tersangka diduga meminta imbalan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengatur kuota haji, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji sebagai tambahan biaya paket.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. KPK telah mengidentifikasi sejumlah aliran dana fee kepada Gus Yaqut dan Gus Alex, meskipun pihak berwenang belum mengungkap nilai pastikan jumlah uang yang diterima kedua tersangka.
Proses Penahanan dan Pengalihan Status
Sebelumnya, KPK telah mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) atas permohonan dari pihak keluarga. Pengalihan status ini disahkan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Ketuhanan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, hanya dua hari kemudian, pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status Gus Yaqut menjadi tahanan rutan. Sebelum proses pengembalian ini, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan ulang di RS Polri Kramat Jati, yang menghasilkan temuan kondisi kesehatan yang disebutkan sebelumnya.
Dalam keterangan pers, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kondisi kesehatan bukan satu-satunya faktor pertimbangan pengalihan status penahanan. Ia menambahkan bahwa strategi penanganan perkara agar berjalan lancar juga menjadi bagian dari pertimbangan yang diajukan.
"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, juga mengidap asma," kata Asep kepada wartawan pada Selasa (24/3/2026).
Kemudian, pada Kamis (12/3/2026), Gus Yaqut telah memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti yang terlihat dalam dokumentasi foto yang diambil oleh Jonathan Devin.
Pernyataan Tersangka Terkait Kasus
Dalam kesempatan yang sama, Gus Yaqut menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari aktivitas pengaturan kuota haji yang diduga. Ia mengaku bahwa segala tindakannya semata bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan jemaah haji.
Sementara itu, Gus Alex juga memberikan pernyataan kepada penyidik KPK. Ia mengaku telah menyampaikan semua informasi yang diketahui kepada pihak berwenang, dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima perintah langsung dari Gus Yaqut dalam konteks dugaan rasuah ini.
Kedua tersangka telah diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan membela diri terhadap tuduhan yang diajukan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
