Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Hari Tatar Sunda: Agenda Tahunan Jabar untuk Bangkitkan Budaya Sunda

KDM · Oleh ·

Pemprov Jawa Barat menjadikan Hari Tatar Sunda agenda tahunan resmi, dengan cakupan budaya Sunda meliputi Jabar, Banten, dan sebagian Jawa Tengah yang memiliki akar tradisi Sunda.

Hari Tatar Sunda: Agenda Tahunan Jabar untuk Bangkitkan Budaya Sunda

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjadikan Hari Tatar Sunda (juga dikenal sebagai Milangkala Tatar Sunda) sebagai agenda rutin tahunan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Kebijakan ini diperkuat dengan penetapan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti diungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Sumedang, Sabtu kemarin.

Cakupan Perayaan yang Melampaui Wilayah Jawa Barat

Salah satu poin yang menonjol dari kebijakan ini adalah cakupan perayaan yang tidak terbatas pada wilayah administrasi Jawa Barat saja. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa daerah lain yang memiliki keterikatan budaya Sunda juga dapat berpartisipasi secara aktif.

"Teman-teman yang dari Banten katakan, masuk Tatar Sunda. Kemudian, sebagian dari wilayah Jawa Tengah juga ada desa-desanya yang masih bertradisi Sunda. Nah, itu mereka bisa menjadi bagian untuk diingatkan," ujarnya.

Langkah ini bertujuan untuk mengintegrasikan komunitas yang memiliki akar budaya Sunda di berbagai wilayah, bukan hanya terbatas di perbatasan Jabar saat ini.

Puncak Perayaan Tahun Ini dan Rencana Pengembangan Masa Depan

Puncak peringatan Hari Tatar Sunda tahun ini akan digelar dalam bentuk drama musikal di sekitar kawasan Gedung Sate, yang saat ini sedang dalam proses penataan area halaman. Selain itu, Gubernur juga menyinggung rencana untuk membentuk jalur budaya yang lebih utuh di masa depan, yang akan menghubungkan berbagai situs sejarah budaya Sunda.

"Dari sini (Sumedang) ke induknya dulu ke Kawali. Dari Kawali nanti kan melewati Cianjur. Mudah-mudahan ke depan semua wilayah yang dilalui itu bisa ikut terlibat, tidak lagi terbatas seperti sekarang karena masih ada keterbatasan waktu," katanya.

Rencana ini diharapkan dapat membuat perayaan ini lebih terintegrasi dan melibatkan lebih banyak daerah yang memiliki warisan budaya Sunda, sehingga memperluas jangkauan dan dampak acara tahunan ini.

Potensi Dampak Ekonomi dan Budaya

Pelaksanaan kegiatan Hari Tatar Sunda secara rutin juga dinilai memiliki potensi dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, terutama melalui penguatan sektor UMKM dan pariwisata. Dedi Mulyadi menuturkan potensi dampak ini cukup besar, mengingat setiap perayaan budaya selalu membuka peluang bagi UMKM untuk menawarkan produk dan jasa mereka.

"Tentu tinggi (potensi ekonomi). Ya, kalau setiap perayaan kegiatan kan selalu melahirkan UMKM. Dan yang paling utama nanti ya karena mungkin tahun ini mendadak. Tahun depan Sumedang sudah berdandan agar lebih siap," katanya.

Selain dampak ekonomi, penetapan Hari Tatar Sunda juga merupakan upaya untuk mengembalikan jati diri masyarakat Jawa Barat ke akar tradisi yang telah berusia lebih dari satu milenium. Kebijakan ini tidak sekadar menambah kalender peringatan daerah, tetapi memiliki nilai historis, identitas, dan ekonomi yang berkelanjutan.

Dasar Hukum dan Tujuan Akhir Kebijakan

Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda yang diformalkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Dengan penetapan Pergub dan penguatan basis sejarah tersebut, Pemprov Jabar menargetkan Milangkala Tatar Sunda menjadi agenda budaya tahunan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga dapat menjadi daya tarik wisata budaya yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta melestarikan warisan budaya Sunda untuk generasi mendatang.