Hari Kebebasan Pers Sedunia: Peran Pers sebagai Fondasi Demokrasi Menurut DPRD Cianjur
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei menjadi momentum refleksi peran pers bebas sebagai fondasi demokrasi, sesuai penegasan Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika yang menyoroti tantangan dan perlindungan insan pers di era digital.

CIANJUR – Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei kembali menjadi momentum penting untuk menegaskan peran media sebagai fondasi demokrasi yang sehat. Momentum ini tidak hanya menjadi agenda tahunan yang seremonial, tapi juga ruang refleksi atas kondisi kebebasan pers di tengah arus informasi era digital. Dalam peringatan tahun ini, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, menekankan bahwa pers bebas, independen, dan berintegritas merupakan elemen krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Peran Pers sebagai Pilar Kontrol Sosial
Metty menyatakan bahwa pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi ke publik, tapi juga menjalankan peran kontrol sosial yang krusial terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Melalui kerja jurnalistik yang independen, media dapat memantau praktik korupsi, ketidaktransparanan, dan pelanggaran hak publik yang dilakukan oleh pihak berwenang.
"Pers yang bebas, independen, dan berintegritas merupakan fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujar Metty di Cianjur, Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan bahwa demokrasi tidak bisa berjalan optimal tanpa kehadiran pers yang mampu bekerja secara independen dan tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Tantangan Pers di Era Modern
Menurut Metty, lanskap media kini jauh lebih kompleks dibanding masa lalu, terutama dengan munculnya disinformasi, tekanan algoritma, dan perkembangan kecerdasan buatan yang dapat memanipulasi arus informasi. Selain itu, ia menyoroti masih adanya berbagai ancaman yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, antara lain:
- Tekanan politik dari pihak tertentu yang ingin membatasi kebebasan berekspresi
- Intimidasi dan ancaman fisik terhadap insan pers yang meneliti isu sensitif
- Penyebaran disinformasi yang bertujuan menjelekkan reputasi media atau jurnalis
- Tekanan algoritma platform media sosial yang membatasi jangkauan konten jurnalistik independen
Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap insan pers masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai di berbagai wilayah, termasuk Cianjur.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia
Secara historis, Hari Kebebasan Pers Sedunia berakar dari Deklarasi Windhoek yang lahir pada tahun 1991. Deklarasi ini menegaskan perlunya pers yang bebas dan pluralistik sebagai fondasi demokrasi, serta mengakui bahwa kebebasan pers adalah hak dasar yang harus dilindungi di seluruh dunia. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 1993, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia untuk mengenang sejarah dan memperkuat semangat kebebasan pers di seluruh dunia.
Panggilan untuk Menjaga Nilai Kebebasan Pers
Metty mendorong insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik sekaligus memperkuat literasi publik agar masyarakat mampu memilah informasi dengan lebih kritis. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan dorongan global yang dibahas secara rutin oleh UNESCO dalam agenda masa depan kebebasan pers di era digital.
"Momentum ini harus menjadi pengingat bersama bahwa kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik," katanya.
Di tengah banjir informasi dan makin kaburnya batas antara fakta dan opini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi pengingat bahwa kerja pers bukan hanya soal menyampaikan kabar, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi. Peringatan ini tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan, tapi harus diikuti dengan langkah konkret untuk melindungi insan pers dan memperkuat peran media sebagai pilar demokrasi yang sehat.