Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketum SMSI Tegaskan Hak Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi manusia, dan mengapresiasi kemudahan legal dari Kemenkumham untuk usaha pers.

Pada 3 Mei 2026, dunia merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia, momentum tahunan yang diinisiasi oleh pertemuan wartawan Afrika di Windhoek, Namibia tahun 1991. Peringatan tahun ini dipusatkan di Zambia, dengan fokus pada penguatan perlindungan hak pers di seluruh dunia. Di Jakarta, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus memberikan pernyataan pers untuk merayakan hari tersebut, menegaskan beberapa poin penting tentang hak asasi dan kemerdekaan pers.
Hak Asasi Mendirikan Perusahaan Pers
Mendirikan perusahaan pers, termasuk platform media siber, adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh ketentuan PBB dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, kata Firdaus dalam pernyataannya. SMSI, yang mewakili sekitar 3000 perusahaan pers siber di Indonesia, juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.
"Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media," kata Firdaus.
Penegasan Hukum Kemerdekaan Pers
Firdaus juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah diatur secara jelas dalam kerangka hukum Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan penting:
- Pasal 28 UUD 1945: Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers: Menetapkan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, dengan penegasan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Dalam Pasal 4 ayat 1-3 UU Pers: Dilarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran pers nasional, serta pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang," kata Firdaus.
Permintaan untuk Memudahkan Pengelolaan Pers
Untuk mempercepat penguatan kebebasan pers, Firdaus mengusulkan agar tidak ada legitimasi tambahan yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Menurutnya, cukup memiliki badan hukum sesuai ketentuan UU Pers 1999 untuk mengukuhkan status perusahaan pers. Firdaus sedang menjalani periode kepemimpinannya kedua sebagai Ketua Umum SMSI.
Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini menjadi momentum untuk refleksi bersama tentang pentingnya melindungi hak pers, serta upaya untuk memastikan bahwa setiap orang dapat mengakses informasi dan mengeluarkan pendapat tanpa hambatan.