Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Diamankan
KPK melakukan OTT di Depok dan menyita uang ratusan juta rupiah. Penindakan ini menyusul OTT di KPP Banjarmasin dan Ditjen Bea Cukai dengan total 17 orang diamankan.

KPK OTT di Depok, Rangkaian Penindakan Dua Hari di Pajak dan Bea Cukai
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam.
Operasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam dua hari terakhir di sejumlah wilayah dan instansi strategis.
OTT di Depok, Uang Tunai Disita
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan di wilayah Depok.
"Benar ada penangkapan di wilayah Depok," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, seorang hakim Pengadilan Negeri Depok diduga termasuk pihak yang diamankan.
Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
Hingga Kamis malam, KPK belum menyampaikan status hukum maupun rincian perkara secara resmi.
OTT di KPP Madya Banjarmasin
Sehari sebelumnya, Rabu (4/2/2026), KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono
- Dian Jaya Demega, fiskus anggota tim pemeriksa
- Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penindakan di Ditjen Bea dan Cukai
Masih dalam rangkaian operasi yang sama, KPK juga melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim mengamankan total 17 orang.
"Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR," ujarnya.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), yen Jepang (JPY), serta logam mulia.
Penetapan Status Hukum Menunggu Ekspose
Budi menyampaikan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
KPK telah melakukan ekspose perkara dan berencana menetapkan status hukum para pihak dalam waktu 1 x 24 jam.
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers," katanya.
Rangkaian OTT ini menunjukkan intensitas penindakan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor peradilan dan perpajakan, yang dinilai memiliki dampak strategis terhadap tata kelola keuangan negara.