Hak Operasional SPK di Lahan IUP LGI Magelang Jelang Putusan Pengadilan
Pengacara Agus Flores menegaskan SPK 2022 tetap berlaku, memberi hak operasi di IUP LGI Magelang hingga ada putusan pengadilan; Dinas ESDM tidak campur, namun minta penyelesaian lewat pengadilan.

Latar Belakang Sengketa
Pada awal 2022, PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI) memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Magelang. Seiring berjalannya waktu, muncul Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 27 April 2022 yang diberikan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengambilan pasir di area yang sama. Perselisihan antara PT LGI dan pemegang SPK kini memuncak dan menuntut klarifikasi hukum.
Status Hukum Surat Perintah Kerja
- Keabsahan SPK: SPK yang dikeluarkan pada 27 April 2022 masih dianggap sah karena belum ada keputusan pengadilan yang secara eksplisit membatalkannya.
- Kaitan dengan IUP: Selama IUP PT LGI tetap aktif, pemegang SPK memiliki hak operasional di zona yang telah ditentukan dalam IUP tersebut.
- Pendapat Kuasa Hukum: Pengacara Agus Flores menegaskan, "Jika belum ada putusan pengadilan, klien saya tetap dapat bekerja. Besok pun masih bisa bekerja."
Pendekatan Dinas ESDM Magelang
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Magelang, Lanjung Pawedi, menolak intervensi langsung dalam sengketa internal antara PT LGI dan pemegang SPK. Dinas ESDM menyarankan penyelesaian melalui jalur peradilan, serta berkomitmen untuk membahas permohonan pembekuan IUP secara internal bersama pejabat provinsi.
Permohonan Pembekuan IUP
- Surat Resmi: Pengacara mengirimkan surat nomor 99/LBH/Pengacara/II/2026 yang meminta pembekuan IUP PT LGI.
- Respons Dinas: Dinas ESDM akan meninjau surat tersebut bersama Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan pejabat terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Implikasi Lingkungan dan Praktik Pengelolaan
"Pemegang SPK diinstruksikan untuk tetap memperhatikan dampak lingkungan dan melakukan upaya penghijauan di lokasi pengambilan pasir," kata Flores.
- Kewajiban Lingkungan: Meski hak operasional tetap berlaku, pihak SPK diwajibkan melakukan penanaman kembali dan pengelolaan limbah secara berkelanjutan.
- Pengawasan: Dinas ESDM akan melakukan monitoring terhadap kepatuhan lingkungan meskipun tidak terlibat langsung dalam sengketa hukum.
Prospek Hukum Kedepan
- Tahapan Pengadilan: Jika salah satu pihak mengajukan gugatan, proses peradilan dapat menentukan validitas SPK dan potensi pencabutan atau pembekuan IUP.
- Strategi Kedua Pihak: PT LGI kemungkinan akan menuntut pembatalan SPK, sementara pemegang SPK berupaya mempertahankan hak kerja sampai ada keputusan definitif.
- Dampak terhadap Investasi: Ketidakpastian hukum dapat memengaruhi keputusan investor lain dalam sektor pertambangan pasir di Magelang.
Dengan menunggu keputusan pengadilan, status operasional SPK tetap berada dalam zona abu‑abu hukum, menuntut koordinasi yang hati‑hati antara pihak perusahaan, kuasa hukum, dan regulator.