Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Hak Operasional SPK di Lahan IUP LGI Magelang Jelang Putusan Pengadilan

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Pengacara Agus Flores menegaskan SPK 2022 tetap berlaku, memberi hak operasi di IUP LGI Magelang hingga ada putusan pengadilan; Dinas ESDM tidak campur, namun minta penyelesaian lewat pengadilan.

Hak Operasional SPK di Lahan IUP LGI Magelang Jelang Putusan Pengadilan

Latar Belakang Sengketa

Pada awal 2022, PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI) memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Magelang. Seiring berjalannya waktu, muncul Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 27 April 2022 yang diberikan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengambilan pasir di area yang sama. Perselisihan antara PT LGI dan pemegang SPK kini memuncak dan menuntut klarifikasi hukum.

Status Hukum Surat Perintah Kerja

Pendekatan Dinas ESDM Magelang

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Magelang, Lanjung Pawedi, menolak intervensi langsung dalam sengketa internal antara PT LGI dan pemegang SPK. Dinas ESDM menyarankan penyelesaian melalui jalur peradilan, serta berkomitmen untuk membahas permohonan pembekuan IUP secara internal bersama pejabat provinsi.

Permohonan Pembekuan IUP

Implikasi Lingkungan dan Praktik Pengelolaan

"Pemegang SPK diinstruksikan untuk tetap memperhatikan dampak lingkungan dan melakukan upaya penghijauan di lokasi pengambilan pasir," kata Flores.

Prospek Hukum Kedepan

Dengan menunggu keputusan pengadilan, status operasional SPK tetap berada dalam zona abu‑abu hukum, menuntut koordinasi yang hati‑hati antara pihak perusahaan, kuasa hukum, dan regulator.