Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Guru Besar Hukum UPN: Kelalaian Imigrasi Bisa Dijerat Hukum Usai WNA Tewas di Tahanan Depok

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Guru Besar Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta menegaskan kantor imigrasi Depok bertanggung jawab penuh atas kematian WNA Inggris Duncan James Rance, kelalaian petugas bisa dikenai hukum.

Guru Besar Hukum UPN: Kelalaian Imigrasi Bisa Dijerat Hukum Usai WNA Tewas di Tahanan Depok

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok kembali menjadi sorotan publik setelah insiden tragis kematian Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Duncan James Rance, di dalam ruang toilet tahanan pada Senin (20/4). Duncan sebelumnya diamankan akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Depok.

Tanggung Jawab Penuh Pihak Imigrasi Atas Kematian Tahanan

Menanggapi insiden ini, Guru Besar Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak dapat menghindari tanggung jawab atas nyawa tahanan yang berada di bawah otoritas mereka. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan bentuk nyata dari kelalaian petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Kecelakaan dalam tahanan itu kelalaian dari pihak penahan, meskipun itu inisiatif dari pihak tahanan, tetapi kan itu mestinya tidak terjadi. Harusnya tetap diawasi," ujarnya kepada wartawan pada Jum’at (24/4).

Prof. Taufiqurrohman menegaskan bahwa meskipun tindakan kematian merupakan inisiatif dari tahanan, petugas seharusnya mampu mencegahnya melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat yang telah ditetapkan.

Aspek Kondisi Mental yang Perlu Diperhatikan Lebih Lanjut

Selain itu, profesor juga menyoroti aspek kondisi mental tahanan yang menjadi faktor penting dalam insiden ini. Jika benar bahwa Duncan mengalami depresi sebelum kematiannya, maka pengawasan terhadapnya harus dilakukan secara khusus dan lebih hati-hati, tidak sama dengan tahanan yang memiliki kondisi mental stabil.

"Makanya itu kalau depresi itu sudah diketahui, kan mestinya di fokuskan. Jangan dilepas itu, berarti kelalaian itu" tegasnya.

"Mestinya hati-hati cara menahannya gitu. Jangan disamakan dengan orang yang kondisinya kuat mental gitu," tambahnya.

Menurutnya, ketidakperhatian terhadap kondisi mental tahanan juga termasuk dalam kategori kelalaian yang dapat dikenai konsekuensi hukum.

Konsekuensi Hukum Bagi Petugas yang Kelaiwan

Lebih lanjut, Prof. Taufiqurrohman menilai bahwa kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Petugas imigrasi tidak dapat mengelak tanggung jawab karena korban berada dalam kekuasaan penuh mereka saat kejadian berlangsung.

"Tapi prinsipnya bagaimanapun juga gak bisa mengelak petugas. Kalau itu kecelakaan karena dia bunuh diri, enggak bisa seperti itu. Lepas dari tanggung jawab. Karena bagaimanapun juga dia kan masih dalam status ada di kekuasaan pihak imigrasi kan," ungkapnya.

Konsekuensi hukum terkait kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 474 ayat (3) yang menyatakan:

"Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Panggilan untuk Pengusutan Tuntas

Menutup keterangannya, profesor juga menekankan perlunya pengusutan tuntas insiden ini untuk memastikan apakah prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai standar atau terdapat pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kematian Duncan.

"Apapun yang sudah terjadi mengenai bunuh diri itu, berarti itu tanggung jawab orang yang sedang melakukan penahanan itu. Jadi ya statusnya kan lagi ditahan di imigrasi ya artinya yang bertanggung jawab ya pihak imigrasi atas kematiannya itu. Harus diusut itu dan tidak bisa mengatakan ini bunuh diri. Kecelakaan gak bisa. Kecelakaan dalam tahanan itu kelalaian dari pihak penahan," pungkasnya.

Insiden ini telah memicu diskusi luas di masyarakat tentang tanggung jawab dan akuntabilitas fasilitas imigrasi di Indonesia, terutama dalam hal pengawasan tahanan dan perhatian terhadap kondisi kesehatan mental mereka. Banyak pihak berharap bahwa insiden ini dapat menjadi catalyst untuk perbaikan protokol pengawasan dan peningkatan layanan kesehatan mental di fasilitas tahanan imigrasi, untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.