Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Gugat Valid! Perda 2023-2024 Jadi Tameng Hukum Forkabi Depok Menolak Ganti Nama Jawa Barat

Jabar · Oleh · · Diperbarui 23 Agustus 2026

Forkabi Depok menolak rencana ganti nama Jawa Barat jadi Sunda dengan landasan Perda Nomor 3/2023 dan 12/2024 yang sudah menegaskan identitas budaya Betawi Depok secara hukum.

Gugat Valid! Perda 2023-2024 Jadi Tameng Hukum Forkabi Depok Menolak Ganti Nama Jawa Barat

Perda 2023-2024 Jadi Tameng Forkabi Depok

Gagasan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda mendapat respons tegas dari Forkabi Kota Depok. Melalui ketuanya, Edi Dadang Chandra atau yang akrab dipanggil Bang Barok, Forkabi menegaskan penolakan tersebut dengan berdasarkan pada landasan hukum yang telah tertulis jelas dalam peraturan daerah.

Identitas Budaya Depok yang Sudah Sah secara Hukum

Kota Depok telah memiliki dasar hukum yang tidak terbantahkan terkait jati diri budaya daerahnya. Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan, secara tegas pada Pasal 7 disebutkan bahwa identitas budaya daerah Kota Depok adalah budaya Betawi Depok.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Bekasi Jadi Momen Para Pemimpin elected Ajak Warga Bangun Fondasi Moral

Hal ini kemudian diperkuat kembali melalui Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2024 yang menegaskan kembali aturan sebelumnya.

"Kedua peraturan daerah ini adalah bukti nyata bahwa jati diri budaya Depok sudah jelas, tercatat, dan diakui secara hukum."

Dengan dasar regulasi yang kuat ini, Forkabi menilai bahwa wacana perubahan nama provinsi tidak boleh mengabaikan realitas sejarah dan kepastian hukum yang sudah berjalan selama ini.

Baca Juga: Pria 46 Tahun Diamankan Polisi Usai Minta Rp50 Ribu ke Wisatawan dengan Kedok Saredona di Talaga Bodas

Dampak Praktis Perubahan Nama bagi Masyarakat

Selain soal identitas, Forkabi juga menyoroti beban besar yang akan ditimbulkan jika perubahan nama tetap dilaksanakan. Penyesuaian yang diperlukan meliputi:

Seluruh penyesuaian ini membutuhkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit. Sumber daya publik tersebut seharusnya lebih diutamakan untuk menangani kebutuhan mendesak masyarakat, bukan hal yang belum pasti memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan.

Melestarikan Budaya Tanpa Mengganti Nama

Forkabi menyatakan tidak menolak pelestarian budaya Sunda. Justru sebaliknya, pelestarian budaya adalah tugas mulia yang harus didukung.

"Namun hal itu bisa dilakukan lewat pendidikan, pengembangan seni, kebijakan kebudayaan, dan berbagai upaya lain tanpa harus mengganti nama wilayah."

Dengan kata lain, upaya pelestarian budaya tidak harus dilakukan dengan cara yang berpotensi memunculkan kegaduhan baru dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Menjaga Keseimbangan Antarbudaya

Penolakan ini sama sekali bukan bermaksud meniadakan keberadaan budaya lain di wilayah ini. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara:

"Identitas budaya tidak harus ditegakkan dengan menghapus atau mengorbankan identitas lain yang sudah ada."

Ajakan untuk Memprioritaskan Kebutuhan Rakyat

Forkabi mengajak pemerintah provinsi dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih memprioritaskan:

  1. Penguatan pelayanan publik
  2. Perlindungan budaya lokal masing-masing daerah
  3. Menjaga kerukunan di tengah keberagaman

Langkah konkret ini dinilai jauh lebih penting daripada mengubah identitas wilayah yang sudah memiliki kepastian hukum dan sejarah panjang.

Dengan diterbitkannya Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan Perda Nomor 12 Tahun 2024, jati diri budaya Depok sebagai Betawi Depok telah resmi mendapatkan pengakuan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.