Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Gubernur Jabar Usulkan Hapus PKB Tahunan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usulkan penghapusan PKB tahunan, mengganti dengan sistem jalan berbayar berdasarkan penggunaan dan beban kendaraan. Wacana ini masih dalam tahap kajian mendalam bersama berbagai pihak.

Gubernur Jabar Usulkan Hapus PKB Tahunan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

Wacana Penghapusan PKB Tahunan di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengungkapkan wacana penghapusan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, menggantinya dengan sistem jalan berbayar yang lebih adil bagi seluruh pengguna. Usulan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar pada Senin, 11 Mei 2026.

Alasan di balik Usulan Penghapusan PKB Tahunan

Dedi, yang akrab disapa KDM, menilai sistem PKB tahunan saat ini tidak selamanya adil bagi pemilik mobil dan motor pribadi, terutama mereka yang jarang menggunakan jalan publik. Pemerintah provinsi memiliki visi untuk mewujudkan jaringan jalan yang berkualitas dengan standar lengkap, antara lain:

Gubernur menjelaskan melalui akun media sosial resminya bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah untuk menciptakan jalan publik yang lebih aman, nyaman, dan terawat.

"Pemerintah Provinsi Jabar ingin mewujudkan jalan yang berkualitas yakni jalan yang mulus, ada drainase memadai, penerangan yang indah, kemudian CCTV untuk keamanan pengguna jalan, dan pos pengamanan yang ada di dalamnya ada mobil derek, pemadam kebakaran, ambulans, hingga tenaga medis," ucap Dedi.

Sistem Jalan Berbayar Sebagai Alternatif yang Adil

Sebagai ganti dari PKB tahunan, Dedi mencetuskan konsep jalan berbayar yang memberikan keadilan yang lebih besar bagi pengguna jalan. Menurutnya, sistem ini akan membuat pengguna hanya membayar biaya ketika benar-benar menggunakan jalan publik, bukan membayar biaya tahunan yang tetap meskipun jarang menggunakan jalan.

"Artinya menggunakan jalan baru bayar, kalau tidak menggunakan jalan tidak usah bayar. Keadilannya terwujud dari seringnya menggunakan jalan dan berdasarkan beban kendaraan, semakin berat semakin besar kewajiban yang harus dibayarkan," terangnya.

Dengan sistem ini, pengguna kendaraan berat seperti truk akan membayar lebih besar dibandingkan pengguna kendaraan ringan, yang sesuai dengan beban yang mereka berikan pada permukaan jalan.

Wacana Masih Dalam Tahap Kajian Mendalam

Meskipun memiliki visi yang jelas, Dedi menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap telaah yang mendalam. Proses kajian akan melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli, akademisi, dan pengamat jalan, untuk memastikan sistem ini sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat Jabar.

"Ini baru gagasan dan tim kajiannya sudah kami siapkan untuk melakukan telaah yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan dan kemauan serta kemampuan dalam membaca arah perkembangan jalan," tandas Gubernur.

Dokumen dokumentasi menunjukkan antrean warga untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dan program pemutihan pajak di Samsat Kota Bekasi, Jabar, pada Sabtu, 12 April 2025, yang menggambarkan tingkat perhatian masyarakat terhadap perubahan sistem pajak kendaraan di provinsi ini.