Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Gubernur Jabar Tegaskan Tidak Larang THR, Waspada Pungli Berkedok Permintaan

KDM · Oleh Fikri Ramadhan ·

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak melarang perusahaan memberikan THR, dan memperingatkan agar waspada terhadap pungli berkedok permintaan dari pihak non-terkait.

Gubernur Jabar Tegaskan Tidak Larang THR, Waspada Pungli Berkedok Permintaan

Konteks Isu dan Klarifikasi Gubernur Jabar

Musim Lebaran 1447 Hijriah 2026 telah tiba, namun isu hoaks terkait pelarangan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebar luas di media sosial. Informasi palsu ini menyatakan bahwa pemerintah daerah menghambat hak para pekerja untuk menerima THR, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan pengusaha. Menanggapi hal itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi tegas untuk menghilangkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

"Buat akang yang bageur, sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan, kami mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan," tegas Dedi dalam keterangan resminya, Minggu (15/3).

Penegasan Kewajiban Pembayaran THR Perusahaan

Dedi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menghambat hak pekerja. Sebaliknya, pemerintah akan menegakkan peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini dibuat untuk meluruskan informasi palsu yang beredar, yang menyatakan bahwa pemerintah melarang pembayaran THR.

Menurut Dedi, isu ini muncul karena adanya tudingan miring di jagat maya yang menyalahartikan kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa semua pihak harus memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, untuk menghindari kerusakan yang lebih luas.

Apa yang Sebenarnya Dilarang?

Gubernur juga menjelaskan bahwa yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah adalah praktik permintaan THR oleh pihak-pihak yang tidak memiliki relevansi hubungan kerja. Ia menyoroti fenomena "permintaan tiba-tiba" yang kerap menyasar perusahaan, rumah sakit, hingga kantor pemerintahan menjelang hari raya.

Menurutnya, permintaan THR dari pihak luar yang tidak memiliki dasar kewajiban bagi instansi adalah bentuk pungutan liar (pungli) yang harus dihentikan. "Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR kepada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Banyak orang yang tiba-tiba datang ke pabrik, kantor pemda, hingga rumah sakit untuk meminta THR. Ini tidak ada dasarnya, jika diberikan itu namanya pungli," ujarnya.

Instruktur Larangan bagi Aparatur Sipil Negara

Selain itu, Dedi juga mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh aparatur sipil di Jawa Barat. Ia melarang keras seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat RT/RW, untuk meminta THR kepada lembaga swasta maupun perusahaan.

"Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan, RT, dan RW, untuk meminta THR ke lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik. Kami larang keras," kata Dedi. Larangan ini diterapkan untuk mencegah praktik pungli yang dapat merusak reputasi pemerintah dan menimbulkan beban bagi pengusaha.

Mekanisme Bantuan untuk Masyarakat Berkebutuhan

Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan menjelang Lebaran, Dedi mengarahkan agar bantuan disalurkan melalui mekanisme resmi dan legal. Ia menyebutkan bahwa warga yang termasuk kategori mustahik (penerima zakat) berhak mendapatkan bantuan melalui lembaga pengelola zakat.

"Bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari Badan Amil Zakat (BAZNAS). Penyaluran bantuan harus melalui lembaga resmi yang terdata dari tingkat RT hingga provinsi agar tepat sasaran dan sesuai syariat," pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait kebijakan THR di Jawa Barat, sekaligus memastikan iklim usaha di wilayah Jabar tetap kondusif dari praktik pungli menjelang Idulfitri.