Gubernur Jabar Minta BPK Hentikan Sampling dan Rekonsiliasi DBH
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta BPK hentikan sampling, periksa seluruh keuangan OPD, dan dorong rekonsiliasi DBH dengan Kemenkeu akibat keterlambatan penyaluran dana 2025.

Konteks Permintaan Gubernur Jabar kepada BPK
Pada Jumat, 5 Juni 2026, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengumumkan dua permintaan strategis kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama keterangan pers di Bandung. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah dan menyelesaikan masalah fiskal yang telah mengganggu arus kas daerah selama tahun 2025.
Permintaan Pertama: Berhenti Menggunakan Metode Sampling
Dedi menegaskan bahwa ia meminta BPK untuk berhenti menggunakan metode uji sampel (sampling) dalam pemeriksaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jabar, dan alih-alih memeriksa seluruh laporan keuangan secara menyeluruh. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan potret akuntabilitas yang lebih optimal dan komprehensif di tingkat daerah.
Meskipun Pemprov Jabar telah sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kali secara berturut-turut, Dedi menekankan bahwa pemeriksaan populasi penuh oleh BPK sangat krusial untuk menyisir kelemahan administratif yang belum terjangkau. Salah satu area yang menjadi perhatian adalah tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
"Semoga WTP yang diberikan itu jadi cerminan kinerja efektif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembangunan. Dan semoga kita tidak hanya puas pada WTP, tetapi juga pada kepuasan publik serta kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat," ucap Dedi.
Permintaan Kedua: Rekonsiliasi DBH dengan Kementerian Keuangan
Selain perluasan cakupan audit, Dedi juga menaruh harapan besar agar BPK dapat berperan sebagai fasilitator rekonsiliasi finansial antara Pemprov Jabar dengan Kementerian Keuangan. Langkah ini dianggap mendesak akibat terhambatnya arus kas daerah yang dipicu oleh keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sepanjang tahun 2025.
Menurut Dedi, terdapat ketidakseimbangan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan daerah:
- Pemprov Jabar memiliki kewajiban membayar dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah pusat
- Pemerintah pusat juga memiliki kewajiban membayar DBH yang belum terbayarkan ke Jabar
Dia berharap rekonsiliasi ini dapat dilakukan sehingga utang Jabar kepada pusat dapat diimbangi dengan piutang DBH, sehingga catatan APBD dapat ditutup dengan baik dan arus kas daerah dapat kembali normal.
"Pemprov Jabar punya kewajiban membayar dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah pusat. Tetapi pemerintah pusat juga punya kewajiban membayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan kepada pemerintah daerah. Semoga bisa dilakukan rekonsiliasi sehingga utang kita juga menjadi piutang dan catatan APBD bisa ditutup dengan baik," kata dia.
Dedi menambahkan bahwa ketidakpastian transfer dana dari pusat telah mengakibatkan penundaan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor di daerah. Meskipun demikian, dari sisi realisasi pendapatan asli daerah, Jabar dinilai relatif memenuhi target yang telah ditetapkan. Dia menekankan bahwa ia berharap keputusan Kementerian Keuangan dapat konsisten sampai akhir tahun 2026, mengingat pada tahun 2025, penyaluran DBH hanya dilakukan menjelang kontraktor harus dibayar, menyebabkan penundaan yang tidak diinginkan.
Tanggapan Anggota BPK RI
Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi memberikan tanggapan positif terhadap harapan dan catatan fiskal yang diajukan oleh Pemprov Jabar. Ia mendukung penuh komitmen Pemprov dan DPRD Jabar dalam mengawal penyelesaian rekomendasi penataan administrasi, termasuk pembenahan tenaga administrasi sekolah yang mengelola dana BOS.
"Saya ingin menegaskan bahwa penggunaan APBD yang efektif dan efisien sangat penting karena setiap Rupiah yang dialokasikan mencerminkan pekerjaan publik dan harapan masyarakat," ucap Bobby.
Bobby juga menegaskan bahwa BPK siap mendukung upaya Pemprov Jabar untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan menyelesaikan masalah fiskal yang telah mengganggu arus kas daerah.
Kesimpulan
Permintaan Gubernur Jabar kepada BPK ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan standar akuntabilitas keuangan dan menyelesaikan masalah fiskal yang telah berlangsung selama tahun 2025. Harapan agar BPK berperan sebagai fasilitator rekonsiliasi DBH juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah keterlambatan penyaluran dana yang telah mengganggu arus kas daerah dan penundaan pembayaran kepada kontraktor.