Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi: Usulan Jalan Berbayar dan Tantangan Hukum

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Usulan kebijakan jalan berbayar oleh Gubernur Dedi Mulyadi dinilai membutuhkan kajian hukum, teknis, dan dampak sosial yang matang sebelum diterapkan.

Gubernur Dedi Mulyadi: Usulan Jalan Berbayar dan Tantangan Hukum

Kebijakan jalan berbayar untuk ruas jalan provinsi di Jawa Barat yang diusulkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi telah memicu perdebatan luas di kalangan ahli infrastruktur, pemerintah, dan masyarakat. Gagasan ini menawarkan model pendanaan yang berbasis pengguna, tetapi juga menghadapi sejumlah tantangan regulasi, hukum, dan sosial yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Ilustrasi ruas jalan provinsi yang berpotensi dikenai tarif berbayar

Daya Tarik Gagasan Berbasis Beban Pengguna

Menurut seorang ahli transportasi dan hukum yang terlibat dalam kajian infrastruktur daerah, gagasan jalan berbayar memiliki daya tarik tersendiri dari perspektif keadilan.

"Secara kebijakan, gagasan ini punya daya tarik karena mendorong logika yang lebih adil secara beban, yakni yang memakai layanan ikut menanggung biaya pemeliharaan, dan pada titik itu pemerintah daerah didorong untuk menghubungkan pendanaan dengan mutu pelayanan publik," ujarnya.

Model ini bertujuan untuk mengalokasikan biaya pemeliharaan jalan langsung kepada pengguna, sehingga pemerintah daerah dapat menerima pendanaan yang lebih konsisten untuk memelihara ruas jalan yang ada. Hal ini juga berpotensi mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini harus menanggung biaya pemeliharaan jalan dari dana umum.

Tantangan Regulasi dan Hukum yang Mendasar

Meskipun memiliki daya tarik, gagasan ini menghadapi tantangan regulasi yang signifikan. Ahli menekankan bahwa terdapat perbedaan kewenangan hukum antara pengelolaan jalan provinsi dan sistem jalan berbayar seperti tol.

"Jalan provinsi menurut Undang-Undang Jalan berada dalam kewenangan pemerintah provinsi untuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan, sedangkan rezim jalan tol justru berada dalam kewenangan pemerintah pusat," jelas ahli tersebut.

Perbedaan kewenangan ini menciptakan ketidaksesuaian hukum yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum penerapan tarif jalan berbayar. Selain itu, pajak kendaraan bermotor selama ini merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan, bukan berdasarkan intensitas penggunaan ruas jalan. Hal ini menambah kompleksitas, karena masyarakat mungkin merasa terbebani ganda jika dikenai pajak kepemilikan dan tarif jalan berbayar.

Syarat Teknis dan Administrasi yang Matang

Selain masalah hukum, penerapan tarif jalan berbayar juga membutuhkan desain teknis dan administratif yang matang. Ahli menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan keputusan politik daerah saja.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi:

Dampak Lingkungan dan Transportasi Umum

Di sisi lain, ahli melihat peluang positif dari aspek lingkungan hidup dari kebijakan jalan berbayar. Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini dapat menekan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, karena masyarakat akan lebih cenderung memilih angkutan umum untuk menghemat biaya perjalanan. Hal ini berpotensi mengurangi emisi gas rumah kaca dan kemacetan di perkotaan Jawa Barat.

Namun, ahli juga mengingatkan bahwa manfaat ini sulit terwujud jika kualitas transportasi umum tidak dibenahi secara serius. Menurut data yang ada, layanan transportasi umum di banyak kota di Indonesia masih rendah mutunya, tidak terintegrasi, dan kurang nyaman dibanding kendaraan pribadi. Akibatnya, masyarakat masih akan memilih kendaraan pribadi meskipun dikenai tarif jalan berbayar, yang berpotensi membuat kebijakan ini tidak mencapai tujuan yang diinginkan.

Kesimpulan: Gagasan yang Membutuhkan Kajian Komprehensif

Kesimpulannya, wacana jalan berbayar provinsi di Jawa Barat masih lebih tepat disebut sebagai gagasan politik yang memancing perdebatan daripada kebijakan yang siap diterapkan. Tanpa pembenahan serius pada dasar hukum, mutu transportasi umum, dan tata kelola infrastruktur, tarif jalan provinsi berisiko menjadi pungutan baru yang keras secara sosial tetapi lemah secara manfaat.

Oleh karena itu, kajian yang komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan—termasuk pemerintah daerah, ahli infrastruktur, masyarakat, dan perusahaan transportasi—sangat diperlukan sebelum kebijakan ini dapat diimplementasikan. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini adil, efektif, dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.