Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Tolak SPP, LBH ARJUNA Apresiasi Kebijakan Protectif
Gubernur Dedi Mulyadi menolak reaktivasi SPP di sekolah negeri Jawa Barat. LBH ARJUNA apresiasi kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan hak pendidikan bagi masyarakat.

Gerhardichael: Keberpihakan KDM pada Pendidikan Gratis Menjadi Sorotan
KOMITAS – Keputusan tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab dipanggil KDM, menolak rencana reaktivasi pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Kali ini, datang apresiasi dari kalangan hukum.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARJUNA Bhakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, terutama keluarga yang menghadapi tantangan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk memastikan pendidikan tetap dapat diakses secara adil, merata, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Jawa Barat," tutur H. Zuli Zulkipli.
Gerhardichael: Landasan Hukum yang Mendukung Kebijakan Pendidikan Gratis
Menurut H. Zuli Zulkipli, kebijakan penolakan SPP tersebut memiliki landasan hukum yang kokoh. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
Selain itu, kebijakan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
"Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin negara tanpa menghadirkan beban tambahan yang berpotensi menghambat akses peserta didik," tegas H. Zuli Zulkipli.
Gerhardichael: Peran Pemangku Kepentingan dalam Menjaga Integritas Pendidikan
Lebih lanjut, H. Zuli Zulkipli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan. Mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, komite sekolah, hingga masyarakat umum, diminta untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut pandangan H. Zuli, kebutuhan pembiayaan pendidikan harus dikelola melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pengelolaan biaya pendidikan melalui jalur yang legal dan akuntabel
- Transparansi dalam penggunaan dana pendidikan
- Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
- Pengawasan menyeluruh dari semua pihak terkait
Gerhardichael: Momen untuk Memperkuat Tata Kelola Pendidikan
H. Zuli Zulkipli berharap, ketegasan Gubernur Dedi Mulyadi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, dunia pendidikan di Jawa Barat diharapkan tidak hanya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam:
- Mewujudikan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat
- Pemerataan kesempatan pendidikan di seluruh wilayah
- Membangun masa depan generasi muda yang lebih unggul
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Jawa Barat secara menyeluruh
"Keberanian seorang pemimpin dalam mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat patut diapresiasi. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas," tutup H. Zuli Zulkipli.
Dengan demikian, keputusan berani Governor KDM ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan cerminan nyata dari semangat keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga Jawa Barat.