Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Minta Pemilik Kos di Jawa Barat Periksa KTP Penyewa, Ini Alasannya

KDM · Oleh · · Diperbarui 7 Agustus 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi minta pemilik kos periksa KTP dan surat nikah pasangan penyewa. Imbauan ini menyusul kasus penyekapan YTR di Bandung.

Gubernur Dedi Mulyadi Minta Pemilik Kos di Jawa Barat Periksa KTP Penyewa, Ini Alasannya

Imbauan Penting dari Gubernur Dedi Mulyadi untuk Pemilik Kos di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warga dan pemilik indekos di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas peristiwa memilukan yang menimpa YTR, korban penyekapan dan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Bandung.

"Harus benar-benar dilihat identitasnya. Dilihat KTP atau surat nikah. Jika mereka memiliki surat nikah, itu tanda yang pasti bahwa mereka pasangan keluarga atau suami istri yang sah," tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

Kronologi Peristiwa yang Mengguncang Jawa Barat

YTR, seorang warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, menjadi korban penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun. Kondisi korban kini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan kondisi yang mengkhawatirkan, antara lain:

Baca Juga: Tom Rahill Tangkap 96 Piton di Florida, Raih Rp 179 Juta dari Kompetisi Berburu

Pelaku bernama Taufik Hidayat berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke beberapa wilayah.

Langkah Preventif yang Diminta Dedi Mulyadi

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan beberapa langkah preventif yang harus diterapkan oleh pemilik indekos di seluruh Jawa Barat:

Baca Juga: RSUD Cicalengka Nonaktifkan Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal yang Akhirnya Meninggal Usai Menunggu 8 Jam

  1. Verifikasi Identitas Ketat

Pemilik kos diminta untuk selalu memeriksa identitas lengkap calon penyewa, baik itu KTP maupun dokumen resmi lainnya.

  1. Minta Surat Nikah Pasangan

Jika penyewa adalah pasangan laki-laki dan perempuan, pemilik kos wajib meminta surat nikah sebagai bukti keabsahan hubungan mereka.

  1. Daftarkan ke RT/RW

Identitas seluruh penghuni indekos harus secara rutin didaftarkan kepada ketua RT atau RW setempat.

  1. Monitoring Berkala

Lurah, Ketua RT, dan Ketua RW diharapkan aktif melakukan pemantauan di tempat-tempat yang dijadikan hunian sementara maupun jangka panjang.

Fakta Penting yang Harus Diketahui

Menurut Dedi Mulyadi, selama ini banyak pemilik indekos yang menerima pasangan pria dan wanita tanpa verification identitas atau surat nikah yang jelas. Kebiasaan ini dinilai rentan menimbulkan tindakan melawan hukum.

"Lurah, Ketua RT dan Ketua RW juga harus aktif melakukan monitoring di tempat-tempat yang dijadikan tempat hunian dalam jangka pendek maupun waktu yang lama," pintanya.

Pelajaran Berharga untuk Seluruh Masyarakat

Peristiwa yang menimpa YTR menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Dedi Mulyadi mengingatkan agar setiap keluarga selalu waspada dan menjaga keselamatan anggota keluarganya masing-masing.

Langkah Cepat Polisi dalam Menangkap Pelaku

Taufik Hidayat, pelaku penyekapan, telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Police Daerah Jawa Barat. Tersangka sempat membulatkan ancamannya untuk melarikan diri ke beberapa wilayah sebelum akhirnya ditangkap di Majalaya, menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi bagi seluruh pemilik properti penyewaan di Jawa Barat untuk lebih ketat dalam menyeleksi calon penghuni dan bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam menjaga keamanan lingkungan.