Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Garut Bertindak! 3 Tambang Ilegal Galian C Resmi Ditutup Terbaru

Jabar · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Garut bergerak! 3 tambang galian C ilegal resmi ditutup. Keluhan masyarakat direspons cepat Pemprov Jabar & Pemkab Garut. Kunjungan mendadak temukan pelanggaran izin.

Garut Bertindak! 3 Tambang Ilegal Galian C Resmi Ditutup Terbaru

Tiga Penambangan Galian C Ilegal di Garut Ditutup Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut secara tegas menutup tiga lokasi penambangan galian C ilegal pada Senin (5/1). Penutupan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penambangan pasir di wilayah mereka.

Ketiga lokasi tambang yang dihentikan berlokasi di Kecamatan Leles dan Banyuresmi. Penambangan tersebut dikelola oleh CV Tanjung Jaya Garut, CV Mulya Pasir Nusantara, serta CV Ujang Rosyid. Tindakan ini diambil setelah kunjungan mendadak oleh tim gabungan ke lokasi.

Kunjungan Mendadak Tim Gabungan

Kunjungan ke lokasi penambangan dilakukan oleh jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta unsur aparat penegak hukum. Dalam pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa ketiga titik penambangan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh kegiatan penambangan diminta untuk dihentikan sementara waktu.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkapkan harapannya agar aktivitas galian C ini dihentikan secara permanen. "Dari hati sanubari, kami mengharapkan supaya lingkungan Garut tetap terpelihara sebagai daerah pariwisata dan konservasi. Karena ini penting buat masyarakat," ujarnya.

"Kami akan memprioritaskan menjaga lingkungan dan meminta komitmen para pengusaha tambang menghormati proses hukum," tambah Bupati.

Desakan Penghentian Izin Galian Pasir secara Permanen

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, berharap evaluasi ini bukan hanya bersifat sementara. Ia bahkan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertimbangkan penghentian izin galian pasir di wilayah Garut demi menjaga keindahan alam. "Kalau bisa selamanya berhenti. Tolong dipertimbangkan, Garut itu jangan sampai hilang," tegasnya, menyoroti pentingnya menjaga identitas dan kelestarian Garut.

Pengawas Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan bahwa sebenarnya ada enam tambang galian C di Garut yang mengantongi izin resmi. Namun, dari jumlah tersebut, tiga lokasi telah dihentikan, sementara tiga lainnya masih beroperasi.

"Perusahaan tambang galian C di wilayah Garut belum melengkapi persyaratan untuk aturan minerba. Mereka juga tidak mengantongi rencana kerja anggaran biaya (RKAB). Nanti kami akan mengevaluasi lebih lanjut terhadap kegiatan mereka," jelas Saeful Ali Anwar.

Tanggapan Pihak Perusahaan

Dicky Budiman, Manajer salah satu perusahaan penambangan yang ditutup, mengakui adanya keterlambatan dalam memproses perizinan. Namun, ia menyatakan bahwa selama ini pihaknya selalu taat aturan dan telah berkontribusi pada pajak daerah. "Selama ini kami taat aturan. Kami juga telah berkontribusi pada pajak daerah sebesar Rp400 juta per tahun," ungkap Dicky Budiman.

Peristiwa ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan perizinan di sektor pertambangan, khususnya galian C, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Garut.